Kubu SDA: Muktamar PPP Versi Romi Cs Ilegal

Sabtu, 11 Oktober 2014 - 17:32 WIB
Kubu SDA: Muktamar PPP...
Kubu SDA: Muktamar PPP Versi Romi Cs Ilegal
A A A
JAKARTA - Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang akan digelar di Surabaya pada pekan nanti ternyata sepihak. Muktamar ini digelar oleh kubu Sekjen PPP Romahurmuziy.

Muktamar PPP yang rencananya digelar pada 15-18 Oktober mendatang itu diprotes keras dan dinyatakan ilegal oleh kubu Ketua Umum Suryadharma Ali (SDA).

Protes itu disampaikan Ketua DPP PPP Fernita Darwis dalam keterangan tertulis yang diterima Sindonews, Sabtu (11/10/2014).

Dalam keterangannya, Fernita memberikan alasan pelanggaran legalitas muktamar yang dihelar kubu Romi cs. Alasan-alasan itu dirangkumnya dalam enam poin.

1). Berdasarkan Anggaran Dasar PPP Pasal 51 ayat (2), hanya ada satu Muktamar yang dilaksanakan oleh DPP PPP.

2). Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal 8 tentang Mekanisme Kerja Ketua Umum Suryadharma Ali sebagai Penanggung Jawab Umum DPP PPP. Karena itu, hanya SDA yang memiliki kewenangan penuh menyelenggarakan muktamar.

3). Sekjen bertugas sebagai administrator organisasi, sedangkan Wakil Ketua Umum bertugas membantu Ketua Umum. Karena itu sekjen dan waketum tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan Muktamar.

4). Berdasarkan Anggaran Rumah Tangga pasal 23, materi muktamar selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum Muktamar. Untuk rencana pelaksanaan Muktamar VIII PPP oleh jajaran DPP PPP yang sah di bawah Ketua Umum SDA pada 23-26 Oktober 2014 di Jakarta sendiri, materinya sudah terkirim berstempel pos tanggal 22 September 2014.

5). Muktamar yang diselenggarakan oleh selain Ketua Umum Suryadharma Ali, adalah inkonstitusional.

6.) Mengajak seluruh kader PPP. Ayo Rapatkan Barisan, Tegakkan Konstitusi, Sukseskan Muktamar VIII 23-26 Oktober 2014 di Jakarta.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6355 seconds (0.1#10.140)