Ketua DPR Targetkan Revisi 20 UU Per Tahun
Jum'at, 10 Oktober 2014 - 21:24 WIB
Ketua DPR Targetkan Revisi 20 UU Per Tahun
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto mengutamakan produktivitas legislasi pada DPR periode 2014-2019. Oleh karena itu, Setya menargetkan minimal 20 undang-undang yang harus dirampungkan oleh DPR dalam satu tahun.
"Target saya ini di dalam undang-undang cukup 20 per tahun dan maksimal 30. DPR periode baru dapat menghasilkan minimal 100 UU dalam lima tahun," kata Setya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/10/2014).
Setya menghitung, kalau satu komisi saja ditargetkan menyelesaikan dua UU dalam satu tahun dan dengan jumlah 11 komisi, maka DPR bisa menghasilkan 22 UU per tahunnya.
"22 undang-undang dalam setahun sudah melebihi target," jelas Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu.
Namun demikian, Setya mengingatkan, prinsip dari merevisi UU ini, DPR harus sangat berhati-hati. Sehingga, ada harmonisasi dan sinkronisasi dengan pemerintah dalam UU tersebut dan tidak terjadi tumpang tindih akibat UU itu karena, bisa berakibat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, kalau diajukan ke MK UU bisa dibatalkan. Inilah makanya kita harus hati-hati," pesannya.
Menurut dia, kehati-hatian itu termasuk juga untuk merevisi 122 UU yang dinilai pro asing. Sehingga, perlu dilihat dan perlu dikaji dan itu akan dikembalikan kepada muruahnya sesuai dengan UUD 1945.
"Seperti misalnya UU Pertahanan, Minerba, dan masih ada UU lain yang perlu kita perhatikan," tandasnya.
"Target saya ini di dalam undang-undang cukup 20 per tahun dan maksimal 30. DPR periode baru dapat menghasilkan minimal 100 UU dalam lima tahun," kata Setya kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/10/2014).
Setya menghitung, kalau satu komisi saja ditargetkan menyelesaikan dua UU dalam satu tahun dan dengan jumlah 11 komisi, maka DPR bisa menghasilkan 22 UU per tahunnya.
"22 undang-undang dalam setahun sudah melebihi target," jelas Bendahara Umum DPP Partai Golkar itu.
Namun demikian, Setya mengingatkan, prinsip dari merevisi UU ini, DPR harus sangat berhati-hati. Sehingga, ada harmonisasi dan sinkronisasi dengan pemerintah dalam UU tersebut dan tidak terjadi tumpang tindih akibat UU itu karena, bisa berakibat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi, kalau diajukan ke MK UU bisa dibatalkan. Inilah makanya kita harus hati-hati," pesannya.
Menurut dia, kehati-hatian itu termasuk juga untuk merevisi 122 UU yang dinilai pro asing. Sehingga, perlu dilihat dan perlu dikaji dan itu akan dikembalikan kepada muruahnya sesuai dengan UUD 1945.
"Seperti misalnya UU Pertahanan, Minerba, dan masih ada UU lain yang perlu kita perhatikan," tandasnya.
(kri)