Meski Siap, Kemendagri Tunggu Regulasi KPU Soal e-Voting

Jum'at, 10 Oktober 2014 - 07:22 WIB
Meski Siap, Kemendagri...
Meski Siap, Kemendagri Tunggu Regulasi KPU Soal e-Voting
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap membantu pelaksanaan pemungutan suara secara elektronik (e-Voting) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) mendatang.

Meski begitu, Kemendagri masih menunggu regulasi dari KPU. "Data penduduk ada di kami, tinggal nanti koordinasi dengan KPU sebagai penyelenggara pemilu dan BPPT yang memiliki aplikasinya," ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kemendagri, Kamis 9 Oktober 2014.

Dia mengatakan pelaksanaan e-Votimg bergantung pada kesiapan setiap daerah. Selain itu juga bergantung pada kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

"Jika semua orang dewasa, yang berusia 17 tahun atau telah menikah, di daerah itu, sudah merekam sidik jarinya maka secara teknis tidak ada halangan lagi untuk e-voting," tuturnya.

Menurut dia, e-Votimg akan mengalami kendala jika masih ada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi belum mengurus E-KTP sehingga belum terekam datanya.

Gamawan mengatakan pemilihan kepala desa (pilkades) di sejumlah desa dengan elektronik yang pernah diuji coba oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). "Hasilnya pemilihan itu berjalan dengan baik," kata dia.

Kepala Program Sistem Pemilu Elektronik, BPPT Andrari Grahitandaru mengatakan pihaknya masih menunggu peraturan dari KPU untuk realisasinya pada pilkada mendatang. Dia mengatakan teknologi e-Voting sudah ada sejak tahun 2009.

"Nanti dikoordinasikan terlebih dahulu daerah seperti apa yang sudah dinilai siap," ungkapnya.

Dia mengatakan BPPT sendiri telah menerapkan teknologi e-Voting di beberapa desa Indonesia. Tepatnya digunakan dalam pemilihan kepala desa (pilkades) pada tahun 2013 lalu.

"Sampai sekarang sudah pemilihan kepala desa sudah 13 kali pakai e-Voting. Maret, April, Mei di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah di tujuh desa. Bulan Juli dan Agustus dua desa di Jembrana Bali. Bulan Desember, empat desa di Musi Waras Sumatera Selatan," ungkap dia.

Dia mengatakan teknologi e-Voting lebih dahulu diterapkan pada pilkades karena telah ada aturan teknis terkait pelaksanaanya.

Berbeda dengan pilkada, meskipun diperbolehkan namun belum ada aturan teknis yang jelas untuk melaksanakannya.

Andrari menjelaskan perangkat e-Voting yang dipergunakan dalam pilkades berupa Komputer layar sentuh yang spesifikasinya sederhana yakni single touch.

Lalu ada aplikasi didalamnya. Selain Komputer juga terdapat printer. untuk mencetak struk hasil yang dipilih.

"Card reader ini kartu smart card pengamananan untuk pemilu yang jurd. Kemudian aki karena kita tidak mengguanakan listrik PLN. Jadi pemungutan suara dimanapun bisa," ungkapnya.

Nantinya warga masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) memilih dengan menyentuh layar komputer. Di dalamnya sudah ada surat suaranya elektronik. Setelah memilih calon lalu ada konfirmasi pilih nomor berapa satu, dua atau tiga.

"Rata-rata waktu satu pemilih hanya 20 detik dan langsung tayang kalau selesai. Begitu selesai TPS jam satu perangkat ini ditempelkan modem, hasilnya keluar ini tercetak dari printer sebanyak saksi yang ada. Saksi tanda tangan lalu tempelkan modem, sekali klik hasil masuk ke data center. Saksi bisa langsung melihat ke data center angkanya sesuai tidak," ujarnya.

Setiap pemilih akan mendapatkan struk. Inilah yang juga berfungsi sebagai alat audit. Sedang posisi E-KTP sebagai penanda seperti halnya yinta bahwa pemilih sudah memilih dan sebagai spesifikasi pemilih yang sah.

"Didalam E-KTP ada memori yang bisa digunakan. Jadi didalam memori itu bisa diisi sebuah penandaan pilkada. Jika sudah memilih tidak dapat memilih lagi. Tapi masih banyak masyarakat yang belum menerima fisik E-KTP," tuturnya.

Dia mengatakan perangkat yang digunakan dalam pilkada akan sama saja dengan apa yang digunakan untuk pilkades. Namun tentunya dibutuhkan persiapan yang matang terutama penyediaan perangkat dan sumber daya manusia.

Jika melihat definisi dari e-Voting adalah proses dari pemungutan, penghitungan hingga penetapan dilakukan secara elektronik, menurut dia tidak perlu dipaksakan semua proses langsung direalisasikan.
(dam)
Berita Terkait
Perludem Sebut Kerangka...
Perludem Sebut Kerangka Hukum Pilkada 2024 Potensi Bermasalah
PKB Tolak Revisi UU...
PKB Tolak Revisi UU Pilkada karena Belum Dijalankan 100 Persen
Pernah Ngotot Gelar...
Pernah Ngotot Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Dinilai Amnesia Tolak Revisi UU Pemilu
Demonstrasi Tolak Revisi...
Demonstrasi Tolak Revisi UU Pilkada di Malang Ricuh, 2 Polisi dan 3 Jurnalis Terluka
DPR Bakal Sahkan Revisi...
DPR Bakal Sahkan Revisi UU Pilkada Jadi UU Hari Ini
Aksi Ratusan Mahasiswa...
Aksi Ratusan Mahasiswa Tolak Revisi UU Pilkada di Palembang
Berita Terkini
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Alasan Natalius Pigai...
Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Infografis
Penyebab Jerman Tak...
Penyebab Jerman Tak Siap Hadapi Perang Dunia III Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved