KMP Diprediksi Terima Perppu Pilkada Jadi UU
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) diprediksi bakal menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai pilkada yang diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Pernyataan itu diungkapkan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Menurutnya, dengan begitu dua Perppu itu akan menjadi Undang-undang (UU).
Margarito mengatakan, Presiden SBY telah menyampaikan bahwa KMP akan menerima Perppu Pilkada itu untuk menjadi UU.
"Sebelum Perppu itu dikeluarkan SBY sudah bicara dengan KMP. Anda terima Perppu saya, saya merapat ke Anda, seperti itulah kira-kira," tutur Margarito Kamis kepada Sindonews, Kamis (9/10/2014).
Faktanya lanjut dia, Partai Demokrat yang merupakan partai besutan SBY sudah mantap saat ini berada di KMP. "Maka tak mungkinlah Perppu itu ditolak KMP," ucapnya.
Namun dia mengaku tak tahu keputusan akhir sesungguhnya KMP pada nantinya, menyikapi Perppu Pilkada itu.
"Tapi kalau bicara politik, dalam arti sesungguhnya orang yang tahu etika, maka menurut saya tidak elok kalau mereka (KMP) sudah berjanji kemudian ingkar, tidak elok," pungkasnya.
Pernyataan itu diungkapkan pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Menurutnya, dengan begitu dua Perppu itu akan menjadi Undang-undang (UU).
Margarito mengatakan, Presiden SBY telah menyampaikan bahwa KMP akan menerima Perppu Pilkada itu untuk menjadi UU.
"Sebelum Perppu itu dikeluarkan SBY sudah bicara dengan KMP. Anda terima Perppu saya, saya merapat ke Anda, seperti itulah kira-kira," tutur Margarito Kamis kepada Sindonews, Kamis (9/10/2014).
Faktanya lanjut dia, Partai Demokrat yang merupakan partai besutan SBY sudah mantap saat ini berada di KMP. "Maka tak mungkinlah Perppu itu ditolak KMP," ucapnya.
Namun dia mengaku tak tahu keputusan akhir sesungguhnya KMP pada nantinya, menyikapi Perppu Pilkada itu.
"Tapi kalau bicara politik, dalam arti sesungguhnya orang yang tahu etika, maka menurut saya tidak elok kalau mereka (KMP) sudah berjanji kemudian ingkar, tidak elok," pungkasnya.
(maf)