Isi Perjanjian PPP dengan Koalisi Indonesia Hebat

Selasa, 07 Oktober 2014 - 22:35 WIB
Isi Perjanjian PPP dengan...
Isi Perjanjian PPP dengan Koalisi Indonesia Hebat
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memilih ikut bersama Koalisi Indonesia Hebat mengenai calon pimpinan MPR 2014-2019.

Mereka pun sepakat menandatangani surat perjanjian dengan para pihak terkait keputusannya bergabung dengan koalisi Jokowi-Jusuf Kalla (JK) mengenai persoalan ini.

Berikut isi surat perjanjian tersebut:

Irgan Chairul Mahfiz dan Zanut Tauhid Sa'adi selaku unsur pimpinan Fraksi PPP bertindak dan atas nama PPP untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama

Bambang Sadono, Ahmad Basarah dan TB Hasanudin, Bachtiar Aly dan Ahmad Fadholi, M Lukman Edy dan Abdul Kadir Karding, Syarifuddin Sudding dan Dewie Yasin Limpo untuk selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Pihak pertama dan kedua dengan ini mengatakan membuat perjanjian kerja sama politik untuk saling mendukung yang selanjutnya disebut perjanjian dalam pemilihan pimpinan MPR 2014-2019 dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

1. Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama akan memposisikan diri dalam kerja sama dan kesepakatan politik bersama untuk saling mendukung dan tidak saling mengingkari dalam penetapan pemilihan pimpinan MPR 2014-2019.

2. Bahwa pihak pertama dengan ini menyatakan tidak akan mendukung partai atau fraksi lain selain dari partai dan atau Fraksi PDI-P, NasDem, PKB, Hanura, dan kelompok DPD dalam pemilihan pimpinan MPR RI periode 2014-2019 hari Selasa 7 Oktober 2014.

3. Pihak pertama menyatakan setuju untuk mendukung setiap hal dan atau nama yang diusulkan oleh pihak kedua dalam pemilihan pimpinan MPR RI periode 2014-2019, hari Selasa tanggal 7 Oktober 2014.

4. Bahwa pihak kedua setuju untuk mendukung setiap hal dan atau nama yang diusulkan oleh pihak pertama untuk ditetapkan sebagai pimpinan dan atau wakil pimpinan MPR RI periode 2014-2019 dalam pemilihan pimpinan MPR RI periode 2014-2019 hari selasa, 7 Oktober 2014

5. Bahwa pihak pertama dan Pihak Kedua akan membubuhkan tanda tangan sebagai tanda dan bukti disetujuinya perjanjian kerja sama ini.

Demikian perjanjian ini dibuat di Jakarta, Selasa 7 Oktober 2014

Ditandatangani pimpinan Fraksi
(dam)
Berita Terkait
PDIP Respons Isu Revisi...
PDIP Respons Isu Revisi UU MD3 Muncul Jelang Pelantikan: Tak Ingin DPR Jadi Arena Konflik
PDIP Dapat Info Bakal...
PDIP Dapat Info Bakal Terbit Perppu MD3, Pimpinan DPR Belum Dengar
Pengamat: Undang-undang...
Pengamat: Undang-undang Harus Mengikuti Perkembangan Zaman
PDIP Ungkap Ada Manuver...
PDIP Ungkap Ada Manuver Halangi Angket DPR dengan Revisi UU MD3
Istana Tepis Isu Jokowi...
Istana Tepis Isu Jokowi Bakal Teken Perppu UU MD3
Dasco Tegaskan Pemilihan...
Dasco Tegaskan Pemilihan Pimpinan DPR Mengacu UU MD3
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved