Sisihkan 8 Calon, Oesman Sapta Wakili Unsur DPD

Selasa, 07 Oktober 2014 - 00:06 WIB
Sisihkan 8 Calon, Oesman...
Sisihkan 8 Calon, Oesman Sapta Wakili Unsur DPD
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selesai menggelar rapat pleno untuk menentukan wakilnya yang akan mengisi posisi pimpinan MPR. Hasilnya, rapat pleno menyetujui anggota DPD baru, Oesman Sapta terpilih mewakili unsur DPD.

Dalam voting, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu meraih 67 suara dari total 122 anggota DPD yang hadir. Oesman menyisihkan delapan calon lainnya.

Oesman yang merupakan Senator asal Kalimantan Barat itu diproyeksikan untuk akan menjadi pimpinan tertinggi MPR periode 2014-2019 mendatang.

"Besok dalam paripurna MPR pukul 10.00 WIB, kami ingatkan semua hadir dan kita bawa satu nama adalah bahwa Oesman Sapta. Yang diprioritaskan adalah jabatan ketua MPR RI," ucap pimpinan sidang Bambang Sadono, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Ditemui usai sidang, Oesman mengaku siap mengemban tugas menjadi pimpinan MPR dari unsur DPD. Diaa berjanji bakal menjalin komunikasi secara intens bersama pimpinan DPD lainnya untuk meningkatkan kinerja MPR. Dia juga berjanji akan mengurangi ketegangan politik yang terjadi di Parlemen.

"Selanjutnya, visi dan misi saya tidak jauh dari apa yang saya sebut 5S; strategi, struktur, skill, sistem dan speed," kata Oesman.

Berikut hasil voting perolehan suara sembilan anggota DPD dalam pemilihan calon pimpinan MPR;

1. Hj Asmawati, SE, MM (Sumatera Selatan) dengan 7 suara

2. Drs H Abdul Gafar Usman, MM (Riau) dengan 3 suara

3. Drs H A Hudarni Rani, SH (Bangka Belitung) dengan 2 suara

4. Oesman Sapta (Kalimantan Barat) dengan 67 suara

5. Dr (HC) Andi Mapetahang Fatwa (DKI Jakarta) dengan 14 suara

6. Drs Akhmad Muqowam (Jawa Tengah) dengan 14 suara

7. Prof Dr John Pieris, SH, MS (Maluku) dengan 5 suara

8. Hana Hasanah Fadel Muhammad (Gorontalo) dengan 5 suara

9. Dr H Ajiep Padindang, SE, MM (Sulawesi Selatan) dengan 2 suara

Sebanyak dua suara menyatakan abstain, dan satu suara dinyatakan tidak sah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0950 seconds (0.1#10.140)