Sisihkan 8 Calon, Oesman Sapta Wakili Unsur DPD

Selasa, 07 Oktober 2014 - 00:06 WIB
Sisihkan 8 Calon, Oesman...
Sisihkan 8 Calon, Oesman Sapta Wakili Unsur DPD
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selesai menggelar rapat pleno untuk menentukan wakilnya yang akan mengisi posisi pimpinan MPR. Hasilnya, rapat pleno menyetujui anggota DPD baru, Oesman Sapta terpilih mewakili unsur DPD.

Dalam voting, Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu meraih 67 suara dari total 122 anggota DPD yang hadir. Oesman menyisihkan delapan calon lainnya.

Oesman yang merupakan Senator asal Kalimantan Barat itu diproyeksikan untuk akan menjadi pimpinan tertinggi MPR periode 2014-2019 mendatang.

"Besok dalam paripurna MPR pukul 10.00 WIB, kami ingatkan semua hadir dan kita bawa satu nama adalah bahwa Oesman Sapta. Yang diprioritaskan adalah jabatan ketua MPR RI," ucap pimpinan sidang Bambang Sadono, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/10/2014).

Ditemui usai sidang, Oesman mengaku siap mengemban tugas menjadi pimpinan MPR dari unsur DPD. Diaa berjanji bakal menjalin komunikasi secara intens bersama pimpinan DPD lainnya untuk meningkatkan kinerja MPR. Dia juga berjanji akan mengurangi ketegangan politik yang terjadi di Parlemen.

"Selanjutnya, visi dan misi saya tidak jauh dari apa yang saya sebut 5S; strategi, struktur, skill, sistem dan speed," kata Oesman.

Berikut hasil voting perolehan suara sembilan anggota DPD dalam pemilihan calon pimpinan MPR;

1. Hj Asmawati, SE, MM (Sumatera Selatan) dengan 7 suara

2. Drs H Abdul Gafar Usman, MM (Riau) dengan 3 suara

3. Drs H A Hudarni Rani, SH (Bangka Belitung) dengan 2 suara

4. Oesman Sapta (Kalimantan Barat) dengan 67 suara

5. Dr (HC) Andi Mapetahang Fatwa (DKI Jakarta) dengan 14 suara

6. Drs Akhmad Muqowam (Jawa Tengah) dengan 14 suara

7. Prof Dr John Pieris, SH, MS (Maluku) dengan 5 suara

8. Hana Hasanah Fadel Muhammad (Gorontalo) dengan 5 suara

9. Dr H Ajiep Padindang, SE, MM (Sulawesi Selatan) dengan 2 suara

Sebanyak dua suara menyatakan abstain, dan satu suara dinyatakan tidak sah.
(kri)
Berita Terkait
Ketua MPR Sebut Usulan...
Ketua MPR Sebut Usulan Utusan Golongan Patut Dipertimbangkan
Pandemi, Sidang Tahunan...
Pandemi, Sidang Tahunan MPR Tetap Digelar dan Hanya Dihadiri 57 Orang
Pimpinan MPR: Perppu...
Pimpinan MPR: Perppu 1/2020 Sebaiknya Ditolak DPR
MPR Disarankan Segera...
MPR Disarankan Segera Lantik Wakil Ketua Baru
Susunan Pimpinan MPR...
Susunan Pimpinan MPR 2024-2029 Bakal Dilantik Hari Ini, Ini Bocorannya
Daftar Ketua MPR Era...
Daftar Ketua MPR Era Reformasi, Nomor 4 Mantan Ajudan Bung Karno
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved