Perppu Batalkan Permohonan Gugatan UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah pihak telah mengajukan mengajukan gugatan terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum lama ini telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada.
Lalu, bagaimana permohonan gugatan UU Pilkada di MK itu? Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa objek permohonan gugatan UU Pilkada itu sudah dibatalkan oleh keberadaan Perppu itu.
"Objek undang-undang yang jadi objek permohonan itu sudah dibatalkan oleh perppu," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014).
Kendati demikian, dia menyerahkan kepada para pemohon, apakah dilanjutkan atau dihentikan. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui, apakah semua permohonan gugatan UU Pilkada itu telah teregistrasi oleh pihaknya.
"Terserah kepada mereka, nanti majelis akan memberitahu mekanisme selanjutnya. itu ada dalam sidang," tuturnya.
Saat ditanya apakah semua permohonan gugatan UU Pilkada itu langsung gugur, Hamdan enggan memastikan.
"Kita lihat dalam sidang. Apa yang terjadi dalam sidang, kita akan putuskan sesuai apa yang terjadi dalam sidang. Bisa macam-macam," pungkasnya.
Lalu, bagaimana permohonan gugatan UU Pilkada di MK itu? Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa objek permohonan gugatan UU Pilkada itu sudah dibatalkan oleh keberadaan Perppu itu.
"Objek undang-undang yang jadi objek permohonan itu sudah dibatalkan oleh perppu," ujar Ketua MK Hamdan Zoelva di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/10/2014).
Kendati demikian, dia menyerahkan kepada para pemohon, apakah dilanjutkan atau dihentikan. Namun, dirinya mengaku belum mengetahui, apakah semua permohonan gugatan UU Pilkada itu telah teregistrasi oleh pihaknya.
"Terserah kepada mereka, nanti majelis akan memberitahu mekanisme selanjutnya. itu ada dalam sidang," tuturnya.
Saat ditanya apakah semua permohonan gugatan UU Pilkada itu langsung gugur, Hamdan enggan memastikan.
"Kita lihat dalam sidang. Apa yang terjadi dalam sidang, kita akan putuskan sesuai apa yang terjadi dalam sidang. Bisa macam-macam," pungkasnya.
(kri)