Demokrat Tolak Perppu Disebut Alat Pencitraan
A
A
A
JAKARTA - Partai Demokrat menolak terbitnya Perppu Pilkada untuk membangun citra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengigatkan agar berbagai pihak tidak menganggap terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai pencitraan.
"Jujur saja, enggak usah lah yang lain menuduh pencitraan. Jujur saja semua politisi itu pencitraan," kata Ruhut pada diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Dia menegaskan, jangan sampai hak masyarakat dalam berdemokrasi dibatasi. "Masak demokrasi hak memilih rakyat saja kita batasi. Rakyat itu tersentuh, maka itu langsung kita bisa lihat bagaimana rakyat langsung menyambut perppu itu," tambah dia.
Ruhut pun mengaku yakin DPR periode 2014-2019 akan menerima perppu soal Pilkada itu.
SBY telah menerbitkan dua perppu untuk mengganti UU Pilkada yang berisi pemilihan kepala daerah dilakukan DPRD. Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengigatkan agar berbagai pihak tidak menganggap terbitnya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai pencitraan.
"Jujur saja, enggak usah lah yang lain menuduh pencitraan. Jujur saja semua politisi itu pencitraan," kata Ruhut pada diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (4/10/2014).
Dia menegaskan, jangan sampai hak masyarakat dalam berdemokrasi dibatasi. "Masak demokrasi hak memilih rakyat saja kita batasi. Rakyat itu tersentuh, maka itu langsung kita bisa lihat bagaimana rakyat langsung menyambut perppu itu," tambah dia.
Ruhut pun mengaku yakin DPR periode 2014-2019 akan menerima perppu soal Pilkada itu.
SBY telah menerbitkan dua perppu untuk mengganti UU Pilkada yang berisi pemilihan kepala daerah dilakukan DPRD. Pertama, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Perppu itu sekaligus mencabut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung oleh DPRD.
Kedua, Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
(dam)