DPD Baru Tegaskan Dukung Pilkada Langsung
A
A
A
JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengaku bakal mendorong DPR agar menerima usulan Perppu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait UU Pilkada langsung.
Namun, sikap resmi DPD tersebut baru akan dibahas di internal DPD. Secara pribadi, Irman mendukung pilkada dilakukan secara langsung.
"Ya siap (mendukung). Karena waktu draft RUU (Pilkada) kami menjaring aspirasi daerah dan memang menghendaki langsung," ujar Irman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Menurut Irman, sebagai utusan daerah, DPD mengklaim sebagai pihak yang dilibatkan dalam pembahasan UU Pilkada bersama DPR. Sehingga, suara masyarakat daerah menjadi dasar utama untuk mengambil sikap.
"Kami ini kan perwakilan daerah juga mendengarkan keinginan mereka (rakyat). Kalau perdebatannya semua atas nama rakyat, ya kita kembalikan kepada rakyat," tukasnya.
Untuk diketahui, DPR periode 2009-2014 telah mensahkan UU Pilkada yang menyatakan, kepala daerah ke depan dipilih DPRD. Namun, Presiden SBY mengeluarkan dua Perppu yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah.
Namun, sikap resmi DPD tersebut baru akan dibahas di internal DPD. Secara pribadi, Irman mendukung pilkada dilakukan secara langsung.
"Ya siap (mendukung). Karena waktu draft RUU (Pilkada) kami menjaring aspirasi daerah dan memang menghendaki langsung," ujar Irman di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (3/10/2014).
Menurut Irman, sebagai utusan daerah, DPD mengklaim sebagai pihak yang dilibatkan dalam pembahasan UU Pilkada bersama DPR. Sehingga, suara masyarakat daerah menjadi dasar utama untuk mengambil sikap.
"Kami ini kan perwakilan daerah juga mendengarkan keinginan mereka (rakyat). Kalau perdebatannya semua atas nama rakyat, ya kita kembalikan kepada rakyat," tukasnya.
Untuk diketahui, DPR periode 2009-2014 telah mensahkan UU Pilkada yang menyatakan, kepala daerah ke depan dipilih DPRD. Namun, Presiden SBY mengeluarkan dua Perppu yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih Kepala Daerah.
(kri)