DPR Belum Tentu Sahkan Perppu Pilkada
Rabu, 01 Oktober 2014 - 15:26 WIB
DPR Belum Tentu Sahkan Perppu Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Perppu Pilkada yang akan diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), belum tentu disahkan oleh DPR.
Hal itu dikatakan mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Menurutnya, Perppu Pilkada memang hak konstitusional presiden, namun tetap harus melalui persetujuan DPR.
"Pertimbangan Perppu (Pilkada) bahwa kondisi genting dan memaksa, itu kewenangan presiden yang nanti diuji oleh DPR," kata Marzuki di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Kepada wartawan, Marzuki mengaku tidak bisa memprediksi bagaimana nanti DPR menyikapi Perppu Pilkada. Dia mengaku menyerahkan kepada anggota DPR yang baru.
"Nanti DPR yang akan datang. Kami enggak tahu bagaimana koalisi yang terbangun di dewan ke depan seperti apa," pungkasnya.
Diketahui Presiden SBY berencana mengeluarkan Perppu Pilkada. Pasalnya saat sidang Paripurna DPR memutuskan sistem pilkada langsung atau lewat DPRD, yang terjadi justru DPR mendukung pilkada melalui DPRD.
Hal itu dikatakan mantan Ketua DPR Marzuki Alie. Menurutnya, Perppu Pilkada memang hak konstitusional presiden, namun tetap harus melalui persetujuan DPR.
"Pertimbangan Perppu (Pilkada) bahwa kondisi genting dan memaksa, itu kewenangan presiden yang nanti diuji oleh DPR," kata Marzuki di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Rabu (1/10/2014).
Kepada wartawan, Marzuki mengaku tidak bisa memprediksi bagaimana nanti DPR menyikapi Perppu Pilkada. Dia mengaku menyerahkan kepada anggota DPR yang baru.
"Nanti DPR yang akan datang. Kami enggak tahu bagaimana koalisi yang terbangun di dewan ke depan seperti apa," pungkasnya.
Diketahui Presiden SBY berencana mengeluarkan Perppu Pilkada. Pasalnya saat sidang Paripurna DPR memutuskan sistem pilkada langsung atau lewat DPRD, yang terjadi justru DPR mendukung pilkada melalui DPRD.
(maf)