Kuasa Hukum: Vonis Anas Seperti Gunung Ditumplek
Rabu, 01 Oktober 2014 - 14:12 WIB
Kuasa Hukum: Vonis Anas Seperti Gunung Ditumplek
A
A
A
JAKARTA - Anas Urbaningrum rencananya tetap akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, meski belum mendapat salinan putusan.
"Belum, belum (dapat salinan putusan). Tapi kami punya transkipnya. Jadi (pengajuan banding) pakai itu," ujar Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso saat ditemui Sindonews di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Handika mengatakan, meski belum dapat salinan putusan dari putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan Tipikor, pihaknya akan mendaftarkan banding Anas siang ini. Menurutnya, pengajuan banding itu agar terdaftar dan diadministrasikan di PN Jakarta Pusat.
Kata Handika, tidak ada alasan bagi kliennya untuk tidak mendapatkan hak keadilan melalui banding putusan, meski tanpa mendapatkan salinan putusan. Menurutnya, hal itu tak terlalu penting.
"Karena infonya ada majelis hakim yang belum tanda tangan sehingga salinan (putusan) belum diserahkan," ujarnya.
Saat ditanya soal vonis yang dijatuhkan kepada Anas Urbaningrum dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta serta uang pengganti senilai Rp 57 miliar, Handika mengaku putusan tersebut di luar asas keadilan masyarakat.
"Jadi kalau mau disimpulkan putusan itu seperti gunung yang ditumplek, itu istilahnya. Jadi memang berat," tukasnya.
"Belum, belum (dapat salinan putusan). Tapi kami punya transkipnya. Jadi (pengajuan banding) pakai itu," ujar Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso saat ditemui Sindonews di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Handika mengatakan, meski belum dapat salinan putusan dari putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan Tipikor, pihaknya akan mendaftarkan banding Anas siang ini. Menurutnya, pengajuan banding itu agar terdaftar dan diadministrasikan di PN Jakarta Pusat.
Kata Handika, tidak ada alasan bagi kliennya untuk tidak mendapatkan hak keadilan melalui banding putusan, meski tanpa mendapatkan salinan putusan. Menurutnya, hal itu tak terlalu penting.
"Karena infonya ada majelis hakim yang belum tanda tangan sehingga salinan (putusan) belum diserahkan," ujarnya.
Saat ditanya soal vonis yang dijatuhkan kepada Anas Urbaningrum dengan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta serta uang pengganti senilai Rp 57 miliar, Handika mengaku putusan tersebut di luar asas keadilan masyarakat.
"Jadi kalau mau disimpulkan putusan itu seperti gunung yang ditumplek, itu istilahnya. Jadi memang berat," tukasnya.
(kri)