Usut Alkes Banten, KPK Periksa Lima Saksi

Rabu, 01 Oktober 2014 - 11:33 WIB
Usut Alkes Banten, KPK Periksa Lima Saksi
Usut Alkes Banten, KPK Periksa Lima Saksi
A A A
JAKARTA - KPK terus mengembangkan kasus dugaan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten.

Dalam kasus yang menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka, penyidik bakal memeriksa lima orang saksi.

Kelima saksi itu adalah Direktur PT Rindang Bumi Utama Toni Srisila Susanto, Country Manajer ITS Science & Medical Pte Ltd Rizal Achmadi, karyawan PT Mulya Husada Jaya Daniel Andreas, karyawan PT Demka Sakti Sudarmono dan Karyawan PT Beta Medical Adhe Sunaryo Sebastian.

"Mereka diperiksa untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (1/10/2014).

Priharsa menyatakan, kelimanya bakal diperiksa untuk melengkapi berkas materi pemeriksaan tersangka. "Keterangan saksi untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alkes di Provinsi Banten.

Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini Wawan sudah mendekam di rumah tahanan KPK. Sementara Atut dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur. KPK menahan Atut dan Wawan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4552 seconds (0.1#10.140)