Pengamat: DPR Punya Hak Tolak Perppu Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang berencana menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan pilkada langsung dinilai konstitusional.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, hal itu sesuai dengan Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 karena keadaan genting dan memaksa.
"Boleh saja. Kewenangan Perppu harus ada keadaan genting dan memaksa. Tentu penilaian itu bersifat subjektif beliau," kata Margarito saat dihubungi Sindonews, Rabu (1/10/2014).
Penilaian subjektif SBY itu akan diuji di DPR. Bila yang dimaksud SBY tersebut ternyata DPR tidak melihat adanya kegentingan maka DPR berhak menolak.
"Bola terakhir ada di DPR. Kalau ditolak maka yang berlaku adalah UU Pilkada lewat DPRD. Kalau saya melihat situasi sekarang tidak ada keadaan yang genting dan memaksa," kata dia.
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, hal itu sesuai dengan Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 karena keadaan genting dan memaksa.
"Boleh saja. Kewenangan Perppu harus ada keadaan genting dan memaksa. Tentu penilaian itu bersifat subjektif beliau," kata Margarito saat dihubungi Sindonews, Rabu (1/10/2014).
Penilaian subjektif SBY itu akan diuji di DPR. Bila yang dimaksud SBY tersebut ternyata DPR tidak melihat adanya kegentingan maka DPR berhak menolak.
"Bola terakhir ada di DPR. Kalau ditolak maka yang berlaku adalah UU Pilkada lewat DPRD. Kalau saya melihat situasi sekarang tidak ada keadaan yang genting dan memaksa," kata dia.
(kri)