Mahfud Kaget Yusril Saran SBY Tak Teken UU Pilkada
Selasa, 30 September 2014 - 15:22 WIB
Mahfud Kaget Yusril Saran SBY Tak Teken UU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Mahfud MD terkejut dengan saran Yusril Ihza Mahendra agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak teken UU Pilkada.
"Mengejutkan jg, Yusril sarankan Presiden tak tandatangani RUU Pilkada dan stlah dilantik Jokowi mengembalikan RUU itu ke DPR," kicau Mahfud di twitternya, @mohmahfudmd, Selasa (30/9/2014).
Mantan Ketua MK ini menyatakan, kalau presiden tak mau tanda tangan RUU yangg telah disetujui di DPR itu boleh saja dan sesuai dengan Pasal 20 (5) UUD 1945, tapi RUU itu berlaku sah sebagai Undang-undang (UU).
"Tp kalau Jkw mengembalikan RUU itu ke DPR bisa jd masalah serius. Misalkan DPR menolak pengembalian itu terjadi konflik tolak tarik," ucap Mahfud.
Menurutnya konflik itu bisa memancing sengketa kewenangan ke MK. DPR bisa berdalil presiden menggunakan kewenangan dengan melanggar hak konstitusional DPR.
Diakuinya, sengketa di MK pasti ada yang menang dan kalah. Kalau DPR menang, bisa dipakai alasan untuk proses impeachment, karena pengkhianatan dan negara bisa gaduh.
"Tp klo Presiden yg menang, pd masa2 berikutnya gantian DPR yg tak mau mengirim RUU yg sdh disepakati kpd Presiden shg tak bs diundangkan," tuturnya.
"Bisa jd juga semua kebijakan yg perlu persetujuan DPR nnti diganjal di DPR shg pemerintahan jd stag. Situasi spt ini sungguh mengerikan," pungkasnya.
"Mengejutkan jg, Yusril sarankan Presiden tak tandatangani RUU Pilkada dan stlah dilantik Jokowi mengembalikan RUU itu ke DPR," kicau Mahfud di twitternya, @mohmahfudmd, Selasa (30/9/2014).
Mantan Ketua MK ini menyatakan, kalau presiden tak mau tanda tangan RUU yangg telah disetujui di DPR itu boleh saja dan sesuai dengan Pasal 20 (5) UUD 1945, tapi RUU itu berlaku sah sebagai Undang-undang (UU).
"Tp kalau Jkw mengembalikan RUU itu ke DPR bisa jd masalah serius. Misalkan DPR menolak pengembalian itu terjadi konflik tolak tarik," ucap Mahfud.
Menurutnya konflik itu bisa memancing sengketa kewenangan ke MK. DPR bisa berdalil presiden menggunakan kewenangan dengan melanggar hak konstitusional DPR.
Diakuinya, sengketa di MK pasti ada yang menang dan kalah. Kalau DPR menang, bisa dipakai alasan untuk proses impeachment, karena pengkhianatan dan negara bisa gaduh.
"Tp klo Presiden yg menang, pd masa2 berikutnya gantian DPR yg tak mau mengirim RUU yg sdh disepakati kpd Presiden shg tak bs diundangkan," tuturnya.
"Bisa jd juga semua kebijakan yg perlu persetujuan DPR nnti diganjal di DPR shg pemerintahan jd stag. Situasi spt ini sungguh mengerikan," pungkasnya.
(maf)