KPK Periksa Kasubag Keuangan Banten Terkait Kasus Alkes
A
A
A
JAKARTA - KPK menjadwalkan pemeriksaan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman Banten, Ayatullah Kaumi.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten yang menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.
"Dia (Ayatullah) diperiksa untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2014).
Selain bakal memeriksa Ayatullah, penyidik juga berencana bakal memeriksa seorang pegawai PNS di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Banten, Endang Suwardoyo. "Dia (Endang) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah bersama Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka.
Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut dan Wawan juga terjerat kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara, sementara Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Provinsi Banten yang menjerat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka.
"Dia (Ayatullah) diperiksa untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2014).
Selain bakal memeriksa Ayatullah, penyidik juga berencana bakal memeriksa seorang pegawai PNS di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Banten, Endang Suwardoyo. "Dia (Endang) juga diperiksa sebagai saksi," ujar Priharsa.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Ratu Atut Chosiyah bersama Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan sebagai tersangka.
Atut dan Wawan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Atut dan Wawan juga terjerat kasus dugaan suap sengketa Pemilukada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya sudah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Atut divonis empat tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider lima bulan penjara, sementara Wawan divonis lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan penjara.
(kri)