DPR Batal Sahkan RUU Pertanahan
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan batal disahkan dalam sidang paripurna DPR RI tadi malam. Pasalnya, pemerintah memutuskan untuk menariknya dari pembahasan.
Ketua Panja RUU Pertanahan Abdul Hakam Naja mengatakan, setelah batal disahkannya menjadi undang-undang, maka RUU Pertanahan diusulkan untuk kembali dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI dengan periode 2014-2019.
“Dengan masuknya RUU tersebut dalam Prolegnas 2014-2019 diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komperhensif,” ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 29 September 2014.
Beberapa hal yang dibahas dalam RUU ini, lanjutnya, antara lain mengenai hubungan negara, masyarakat hukum adat dan orang dengan tanah, hak atas tanah, reforma agragria, pendaftaran tanah, penyediaan tanah untuk keperluan peribadatan dan sosial, serta penyelesaian sengketa.
Menurut Hakam, pemerintah meminta RUU Pertanahan ditarik dari pembahasan tingkat I dengan alasan perlu pengkajian lebih dalam.
"Berdasarkan pendapat pemerintah, maka pembahasan bisa diputuskan tidak dapat dilanjutkan dan sekarang dilakukan proses penarikan sesuai dengan tata tertibnya,” pungkasnya.
Ketua Panja RUU Pertanahan Abdul Hakam Naja mengatakan, setelah batal disahkannya menjadi undang-undang, maka RUU Pertanahan diusulkan untuk kembali dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI dengan periode 2014-2019.
“Dengan masuknya RUU tersebut dalam Prolegnas 2014-2019 diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komperhensif,” ujar dia saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 29 September 2014.
Beberapa hal yang dibahas dalam RUU ini, lanjutnya, antara lain mengenai hubungan negara, masyarakat hukum adat dan orang dengan tanah, hak atas tanah, reforma agragria, pendaftaran tanah, penyediaan tanah untuk keperluan peribadatan dan sosial, serta penyelesaian sengketa.
Menurut Hakam, pemerintah meminta RUU Pertanahan ditarik dari pembahasan tingkat I dengan alasan perlu pengkajian lebih dalam.
"Berdasarkan pendapat pemerintah, maka pembahasan bisa diputuskan tidak dapat dilanjutkan dan sekarang dilakukan proses penarikan sesuai dengan tata tertibnya,” pungkasnya.
(kri)