Gerindra Nilai PDIP Tak Bisa Gugat UU Pilkada

Selasa, 30 September 2014 - 08:42 WIB
Gerindra Nilai PDIP...
Gerindra Nilai PDIP Tak Bisa Gugat UU Pilkada
A A A
JAKARTA - PDIP dinilai tak bisa menggugat Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebab, partai berlambang kepala banteng moncong putih itu merupakan salah satu partai politik (parpol) yang terlibat dalam pengesahan undang-undang tersebut.

"Sehingga tidak ada pelanggaran hak konstitusionalnya," ujar Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman saat berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Senin 29 September 2014 malam.

Lebih lanjut, kata dia, bahwa negara ini memiliki komitmen. Serta fungsi DPR, lanjut dia, adalah tentu melakukan pembuatan undang-undang.

"Dan PDIP kan bukan fraksi yang kecil di DPR saat sidang paripurna pengesahan Undang-Undang Pilkada itu, kita lihat kan mereka seolah-olah kalah," imbuhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0982 seconds (0.1#10.140)