Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik, PDIP Harus Punya Bukti
Selasa, 30 September 2014 - 08:34 WIB
Laporkan Hakim MK ke Dewan Etik, PDIP Harus Punya Bukti
A
A
A
JAKARTA - PDIP diharapkan tidak asal dalam melaporkan tujuh hakim konstitusi yang menolak gugatannya soal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Memang boleh aja tidak setuju putusan MK, tapi untuk melaporkan hakim ke dewan etik, saya harap mereka punya bukti pelanggaran etika masing-masing hakim yang dilaporkan, bukti yang kuat," ujar Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman saat berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Senin 29 September 2014 malam.
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa putusan MK adalah putusan yang final. "Tidak bisa kita persoalkan putusan MK," katanya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, PDIP menduga ada hukum acara yang dilanggar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara uji materi UU MD3.
PDIP mempertimbangkan untuk melaporkan tujuh hakim konstitusi yang memutus perkara uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) ke Dewan Etik MK.
"Dalam posisi ini kami melihat ada kepentingan yang menginginkan bahwa ini harus segera diputus," tutur Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan usai sidang putusan UU MD3 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin..
Apalagi, kata dia, ada dua hakim konstitusi yang dissenting opinion alias pendapat berbeda. Dia menilai, hal demikian jarang terjadi dalam gugatan uji materi. Karena itu, keputusan MK yang menolak gugatan PDIP tidak bulat.
"Kita lihat Profesor Maria dan Profesor Arief, dissenting-nya bagus sekali, pembentukan UU MD3 ini bertentangan dengan asas hukum," tuturnya. Selain itu, dia berpendapat, putusan MK tersebut terkesan dipaksakan.
"Kami lagi pertimbangkan, kami coba rapat. Ada hukum acara yang dilanggar, kami pertimbangkan untuk laporkan hakim konstitusi di luar yang dissenting ini kepada Komite Etik MK," tutur Trimedya.
"Memang boleh aja tidak setuju putusan MK, tapi untuk melaporkan hakim ke dewan etik, saya harap mereka punya bukti pelanggaran etika masing-masing hakim yang dilaporkan, bukti yang kuat," ujar Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman saat berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Senin 29 September 2014 malam.
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa putusan MK adalah putusan yang final. "Tidak bisa kita persoalkan putusan MK," katanya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, PDIP menduga ada hukum acara yang dilanggar Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara uji materi UU MD3.
PDIP mempertimbangkan untuk melaporkan tujuh hakim konstitusi yang memutus perkara uji materi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) ke Dewan Etik MK.
"Dalam posisi ini kami melihat ada kepentingan yang menginginkan bahwa ini harus segera diputus," tutur Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan usai sidang putusan UU MD3 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, kemarin..
Apalagi, kata dia, ada dua hakim konstitusi yang dissenting opinion alias pendapat berbeda. Dia menilai, hal demikian jarang terjadi dalam gugatan uji materi. Karena itu, keputusan MK yang menolak gugatan PDIP tidak bulat.
"Kita lihat Profesor Maria dan Profesor Arief, dissenting-nya bagus sekali, pembentukan UU MD3 ini bertentangan dengan asas hukum," tuturnya. Selain itu, dia berpendapat, putusan MK tersebut terkesan dipaksakan.
"Kami lagi pertimbangkan, kami coba rapat. Ada hukum acara yang dilanggar, kami pertimbangkan untuk laporkan hakim konstitusi di luar yang dissenting ini kepada Komite Etik MK," tutur Trimedya.
(kri)