PAN Yakin MK Tolak Gugatan PDIP Soal UU MD3
Senin, 29 September 2014 - 15:42 WIB

PAN Yakin MK Tolak Gugatan PDIP Soal UU MD3
A
A
A
JAKARTA - PAN yakin bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan PDIP soal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
"Karena legal standing PDIP tidak memenuhi syarat, selain salah satu partai yang ikut membahas dan menetapkan undang-undang tersebut melalui fraksinya," ujar Ketua DPP PAN Didi Supriyanto kepada Sindonews, Senin (29/9/2014).
PDIP, kata dia, juga tidak bisa membuktikan kerugian konstitusionalnya. Apalagi, lanjutnya, PDIP hanya memperoleh suara 18 persen dalam Pileg 2014.
"Sehingga tidak kuat mendapat legitimasi dari rakyat atau pemilih dan kemenangannya tersebut tidak bisa kemudian serta merta menjadikan PDIP sebagai Ketua DPR RI," ungkapnya.
Dia menambahkan, sementara pimpinan dewan yang dipilih adalah sangat demokratis dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh fraksi di DPR untuk menjadi pimpinan, sekalipun parpol kecil atau yang memperoleh suara paling sedikit seperti Partai Hanura.
MK akan menggelar sidang pembacaan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang dimohonkan PDIP, hari ini.
Berdasarkan informasi jadwal di situs resmi MK, mahkamahkonstitusi.go.id, sidang pembacaan putusan itu dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB. Perkara Nomor 73/PUU-XII/2014 yang dimohonkan PDIP, salah satunya mempersoalkan mekanisme pemilihan Ketua DPR RI.
Selain itu, di hari dan jam yang sama, MK juga menjadwalkan sidang pembacaan putusan pengujian UU MD3 yang dimohonkan Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Prof Aida Fitayala Syafri Hubeis, Yuda Kusumaningsih, Lia Wulandari, Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) yang diwakili Bernadet Maria Endang, Widyastuti, Perludem diwakili Titi Anggraini, Perkumpulan Mitra Gender diwakili Sri Redjeki Sumaryoto.
Sejumlah aktivis perempuan ini mengatasnamakan Koalisi Kepemimpinan Perempuan. Dalam perkara Nomor 82/PUU-XII/2014 itu, Mereka mempersoalkan penghapusan ketentuan yang menyangkut keterwakilan perempuan yang sebelumnya dijamin dalam UU Nomor 27 Tahun 2009.
"Karena legal standing PDIP tidak memenuhi syarat, selain salah satu partai yang ikut membahas dan menetapkan undang-undang tersebut melalui fraksinya," ujar Ketua DPP PAN Didi Supriyanto kepada Sindonews, Senin (29/9/2014).
PDIP, kata dia, juga tidak bisa membuktikan kerugian konstitusionalnya. Apalagi, lanjutnya, PDIP hanya memperoleh suara 18 persen dalam Pileg 2014.
"Sehingga tidak kuat mendapat legitimasi dari rakyat atau pemilih dan kemenangannya tersebut tidak bisa kemudian serta merta menjadikan PDIP sebagai Ketua DPR RI," ungkapnya.
Dia menambahkan, sementara pimpinan dewan yang dipilih adalah sangat demokratis dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh fraksi di DPR untuk menjadi pimpinan, sekalipun parpol kecil atau yang memperoleh suara paling sedikit seperti Partai Hanura.
MK akan menggelar sidang pembacaan putusan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang dimohonkan PDIP, hari ini.
Berdasarkan informasi jadwal di situs resmi MK, mahkamahkonstitusi.go.id, sidang pembacaan putusan itu dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB. Perkara Nomor 73/PUU-XII/2014 yang dimohonkan PDIP, salah satunya mempersoalkan mekanisme pemilihan Ketua DPR RI.
Selain itu, di hari dan jam yang sama, MK juga menjadwalkan sidang pembacaan putusan pengujian UU MD3 yang dimohonkan Khofifah Indar Parawansa, Rieke Diah Pitaloka, Prof Aida Fitayala Syafri Hubeis, Yuda Kusumaningsih, Lia Wulandari, Yayasan Gerakan Pemberdayaan Swara Perempuan (GPSP) yang diwakili Bernadet Maria Endang, Widyastuti, Perludem diwakili Titi Anggraini, Perkumpulan Mitra Gender diwakili Sri Redjeki Sumaryoto.
Sejumlah aktivis perempuan ini mengatasnamakan Koalisi Kepemimpinan Perempuan. Dalam perkara Nomor 82/PUU-XII/2014 itu, Mereka mempersoalkan penghapusan ketentuan yang menyangkut keterwakilan perempuan yang sebelumnya dijamin dalam UU Nomor 27 Tahun 2009.
(kri)