Gugat UU MD3, PDIP Masih Berharap Ada Putusan Sela
A
A
A
JAKARTA - PDIP berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan sela atas gugatan uji materi (judicial review) UU MD3 yang akan segera dibacakan.
"Undangannya (pembacaan) putusan, apakah putusan sela, kita belum tahu. (Tetapi) Idealnya putusan sela," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Karena menurut dia, MK harus bisa mendengarkan dahulu keterangan dari beberapa saksi fakta dan ahli yang telah mereka ajukan, sehingga untuk saat ini MK diharapkan hanya mengeluarkan putusan sela.
"Kita ajukan empat tetapi karena keterbatasan waktu. Jadi, hanya dua. Seyogyanya didengarkan dahulu baru diputuskan," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR ini juga berpendapat, apabila MK mengeluarkan putusan sela maka tidak akan terjadi kekosongan kursi pimpinan DPR karena akan mengacu pada peraturan sebelumnya.
"Supaya arif bisa ditunda dua atau tiga kali sidang lagi baru diputus, (pimpinan DPR) bisa definitif yang muda dengan yang tertua," pungkasnya.
"Undangannya (pembacaan) putusan, apakah putusan sela, kita belum tahu. (Tetapi) Idealnya putusan sela," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2014).
Karena menurut dia, MK harus bisa mendengarkan dahulu keterangan dari beberapa saksi fakta dan ahli yang telah mereka ajukan, sehingga untuk saat ini MK diharapkan hanya mengeluarkan putusan sela.
"Kita ajukan empat tetapi karena keterbatasan waktu. Jadi, hanya dua. Seyogyanya didengarkan dahulu baru diputuskan," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR ini juga berpendapat, apabila MK mengeluarkan putusan sela maka tidak akan terjadi kekosongan kursi pimpinan DPR karena akan mengacu pada peraturan sebelumnya.
"Supaya arif bisa ditunda dua atau tiga kali sidang lagi baru diputus, (pimpinan DPR) bisa definitif yang muda dengan yang tertua," pungkasnya.
(kri)