Bupati Biak Numfor Hadapi Sidang Tuntutan

Senin, 29 September 2014 - 10:50 WIB
Bupati Biak Numfor Hadapi Sidang Tuntutan
Bupati Biak Numfor Hadapi Sidang Tuntutan
A A A
JAKARTA - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

Kuasa Hukum Yesaya, Pieter Ell berharap, jaksa KPK mempertimbangkan fakta selama proses persidangan. Yesaya merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait dengan proyek pembangunan Talud di Kabupaten Biak.

"Harap JPU objektif melihat fakta persidangan, karena kasus korupsi di Papua banyak dimensi yang harus dipertimbangkan," kata Pieter Ell saat dihubungi wartawan, Senin (29/9/2014).

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Hotel Acacia, Jakarta Pusat. KPK mengamankan Yesaya bersama Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut dan ditetapkan sebagai tersangka.

Yesaya didakwa telah menerima uang suap sebesar 100.000 dolar Singapura dari Teddy Renyut. Diduga terkait dengan proyek pembangunan rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6513 seconds (0.1#10.140)