KPK Kembali Periksa Karyawan PT Hutama Karya

Senin, 29 September 2014 - 10:20 WIB
KPK Kembali Periksa Karyawan PT Hutama Karya
KPK Kembali Periksa Karyawan PT Hutama Karya
A A A
JAKARTA - KPK memanggil karyawan PT Hutama Karya Hari Prasojo untuk diperiksa sebagai saksi. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kemenhub tahun 2011.

"Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (29/9/2014).

Pada Kamis 25 September 2014 lalu, KPK memanggil karyawan PT Hutama Karya Nyoman Sujaya dalam kasus yang sama. KPK tengah intensif mendalami kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp24,2 miliar.

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka yakni General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan. Dia disangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7402 seconds (0.1#10.140)