Konstitusional, Peluang Uji Materi UU Pilkada Kecil
A
A
A
JAKARTA - Peluang uji materi UU Pilkada dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sangat kecil. Pasalnya, harus ada alasan yang kuat sekali jika pilkada lewat DPRD melanggar konstitusi.
"Sebenarnya tidak ada jaminan apakah dipilih langsung atau melalui DPRD kualitas kepala daerah akan bebas dari korupsi," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Aminuddin Ilmar ketika dihubungi SINDO, Sabtu 27 September 2014.
Menurutnya, pilkada langsung memiliki plus minusnya, namun lebih banyak minusnya. Begitu juga dengan pilkada lewat DPRD yang dinilai juga memiliki kelemahan.
Karena dipilih melalui DPRD maka pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD. "Yang dikhawatirkan adalah DPRD menjadi alat untuk memeras kepala daerah," ucapnya.
Meski harus pula diakui bahwa pilkada lewat daerah akan menekan biaya yang dikeluarkan negara lebih murah. "Tapi tetap saja calon kepala daerah akan mengeluarkan biaya besar, agar memudahkan dipilih oleh anggota dewan dan didukung partainya," katanya.
"Sebenarnya tidak ada jaminan apakah dipilih langsung atau melalui DPRD kualitas kepala daerah akan bebas dari korupsi," ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Aminuddin Ilmar ketika dihubungi SINDO, Sabtu 27 September 2014.
Menurutnya, pilkada langsung memiliki plus minusnya, namun lebih banyak minusnya. Begitu juga dengan pilkada lewat DPRD yang dinilai juga memiliki kelemahan.
Karena dipilih melalui DPRD maka pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD. "Yang dikhawatirkan adalah DPRD menjadi alat untuk memeras kepala daerah," ucapnya.
Meski harus pula diakui bahwa pilkada lewat daerah akan menekan biaya yang dikeluarkan negara lebih murah. "Tapi tetap saja calon kepala daerah akan mengeluarkan biaya besar, agar memudahkan dipilih oleh anggota dewan dan didukung partainya," katanya.
(kri)