Tak Ada Alasan Kuat Uji Materi UU Pilkada

Minggu, 28 September 2014 - 05:11 WIB
Tak Ada Alasan Kuat...
Tak Ada Alasan Kuat Uji Materi UU Pilkada
A A A
JAKARTA - Apabila ingin mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka harus jelas dahulu pasal mana yang menimbulkan masalah.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin (Unhas) Aminuddin Ilmar mengatakan, jika pasal yang dipersoalkan adalah dipilih langsung atau tidak langsung melalui DPRD, maka harus ada argumentasi yang sangat kuat bahwa pemilihan lewat DPRD melanggar konstitusi.

"Apa yang diputuskan oleh DPR itu konstitusional, tidak melanggar UUD 1945," ujarnya ketika dihubungi SINDO, Sabtu 27 September 2014.

Dalam konstitusi dikatakan bahwa, pemilihan presiden dipilih langsung oleh rakyat. Sedangkan pemilihan kepala daerah baik gubernur, wali kota maupun bupati dilakukan secara demokratis.

Menurut dia, putusan MK Nomor 79 Tahun 2013 menyebutkan yang dimaksud demokratis itu bisa langsung atau tidak langsung tergantung pembentuk UU dalam hal ini adalah DPR.

"Kalau nanti diajukan uji materi apakah MK akan menganulir keputusannya sendiri. Ini akan menjadi preseden buruk," tegasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6738 seconds (0.1#10.140)