Ikadin Kecewa Sikap Peradi Kisruh RUU Advokat di DPR
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) sesalkan sikap Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) saat rapat RUU Advokat di DPR.
“Perbuatan tersebut sangat-sangat memprihatinkan dan mencederai harkat dan martabat advokat Indonesia,“ kata Ketua DPD DKI IKADIN Agung Sri Purnomo kepada wartawa, di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Kejadian Ini berawal dari RUU Advokat yang akan diumumkan Rabu 24 September 2014, terpaksa batal. Peradi menolak RUU ini disahkan, kisruh pun terjadi di Gedung DPR saat Panja RUU Advokat.
Aksi tersebut membuat berang Ketua Panja RUU Advokat Sarifuddin Suding dari fraksi Hanura komisi III DPR. Dia protes lantaran puluhan orang membuat keributan dan menyandera tim panja yang sedang rapat.
Agung menyatakan hal ini merupakan penghinaan terhadap parlemen. "Dengan menganggu kerja anggota DPR, ini merupakan bukan sikap seorang advokat," tegasnya.
Ikadin, lanjut Agung mendukung DPR secara kelembagaan melaporkan ke Bareskrim Polri atas tindakan yang dilakukan anggota Peradi.
"Kami mendukung dan mendesak Undang-undang (UU) tersebut disahkan. Anggota DPR jangan takut terhadap ancaman siapapun," paparnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Edward Sihombing. Menurut dia, perbuatan tersebut sangat sangat membuat dunia advokat berduka.
"Perbuatan tersebut harus secepatnya diproses oleh aparat hukum sesuai dengan laporan dari para advokat yang bergabung dalam ikatan advokat Indonesia dan juga kongres advokat Indonesia, kami meminta Mabes Polri secepatnya memproses dan menangkap para preman preman tersebut tanpa pandang bulu," tutup Edward.
“Perbuatan tersebut sangat-sangat memprihatinkan dan mencederai harkat dan martabat advokat Indonesia,“ kata Ketua DPD DKI IKADIN Agung Sri Purnomo kepada wartawa, di Jakarta, Jumat (26/9/2014).
Kejadian Ini berawal dari RUU Advokat yang akan diumumkan Rabu 24 September 2014, terpaksa batal. Peradi menolak RUU ini disahkan, kisruh pun terjadi di Gedung DPR saat Panja RUU Advokat.
Aksi tersebut membuat berang Ketua Panja RUU Advokat Sarifuddin Suding dari fraksi Hanura komisi III DPR. Dia protes lantaran puluhan orang membuat keributan dan menyandera tim panja yang sedang rapat.
Agung menyatakan hal ini merupakan penghinaan terhadap parlemen. "Dengan menganggu kerja anggota DPR, ini merupakan bukan sikap seorang advokat," tegasnya.
Ikadin, lanjut Agung mendukung DPR secara kelembagaan melaporkan ke Bareskrim Polri atas tindakan yang dilakukan anggota Peradi.
"Kami mendukung dan mendesak Undang-undang (UU) tersebut disahkan. Anggota DPR jangan takut terhadap ancaman siapapun," paparnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh salah satu anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Edward Sihombing. Menurut dia, perbuatan tersebut sangat sangat membuat dunia advokat berduka.
"Perbuatan tersebut harus secepatnya diproses oleh aparat hukum sesuai dengan laporan dari para advokat yang bergabung dalam ikatan advokat Indonesia dan juga kongres advokat Indonesia, kami meminta Mabes Polri secepatnya memproses dan menangkap para preman preman tersebut tanpa pandang bulu," tutup Edward.
(maf)