Kejagung Gelar Rapat Bahas Bos Rangers
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar rapat khusus membahas penangkapan buron kasus korupsi dana Bank Century, Rafat Ali Rivki.
Pengadilan Jakarta Pusat pada 2010 sudah memvonis Rafat 15 tahun penjara. Rafat diputus secara in absentia. Belakangan, Ravat disebut-sebut akan menjadi bos klub sepak bola asal Skotlandia Glasgow Ranger FC.
"Hari ini kita rapatkan di sini, bersama tim seluruhnya. Tingkat lembaga, tim terpadu. Habis Jumatan," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014).
Ditanya tentang eberadaan Rafat, Kejagung enggan menjelaskan secara rinci mengenai keberadaannya, termasuk perihal langkah hukum dan upaya ekstradisi Rafat dan buronan lain yang kabur ke luar negeri.
"Kalau di kita kan ada UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Caranya ya dengan mengikuti UU itu. Melalui sentral otoriti. semuanya lewat situ. Semua komunikasi dengan luar negeri mesti otoritas pusat," tutur Andhi.
Pengadilan Jakarta Pusat pada 2010 sudah memvonis Rafat 15 tahun penjara. Rafat diputus secara in absentia. Belakangan, Ravat disebut-sebut akan menjadi bos klub sepak bola asal Skotlandia Glasgow Ranger FC.
"Hari ini kita rapatkan di sini, bersama tim seluruhnya. Tingkat lembaga, tim terpadu. Habis Jumatan," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Kompleks Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/9/2014).
Ditanya tentang eberadaan Rafat, Kejagung enggan menjelaskan secara rinci mengenai keberadaannya, termasuk perihal langkah hukum dan upaya ekstradisi Rafat dan buronan lain yang kabur ke luar negeri.
"Kalau di kita kan ada UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Caranya ya dengan mengikuti UU itu. Melalui sentral otoriti. semuanya lewat situ. Semua komunikasi dengan luar negeri mesti otoritas pusat," tutur Andhi.
(dam)