Pekan Depan, UU Pilkada Digugat ke MK

Jum'at, 26 September 2014 - 13:37 WIB
Pekan Depan, UU Pilkada...
Pekan Depan, UU Pilkada Digugat ke MK
A A A
JAKARTA - Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 29 September 2014 nanti.

"Saya akan mengajukan uji materi UU Pilkada via DPRD mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan Bupati dan DPRD. Daftar ke MK hari Senin," ujar praktisi hukum Andi Mohammad Asrun dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sindonews, Jumat (26/9/2014).

Dia mengatakan, Undang-undang Pilkada via DPRD mengkhianati hak pilih rakyat untuk memilih Kepala Daerah dalam sebuah Pesta Demokrasi.

Asrun menambahkan, efek paling buruk jika pilkada dilaksanakan lewat DPRD adalah menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.

"Setelah disahkan Undang-undang Pilkada (26/9/2014), ternyata belum sepenuh hati Pemerintah melaksanakan otonomi daerah. Ternyata Legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," tuturnya.

Rapat paripurna DPR yang berakhir Jumat (26/9/2014) memutuskan pilkada dilakukan oleh DPRD.
Keputusan tersebut diambil melalui voting setelah berjalan alot. Hasil voting, sebanyak 226 anggota DPR memilih pilkada melalui DPR, sedangkan 135 anggota memilih pilkada secara langsung.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0823 seconds (0.1#10.140)