Sebelum Voting, Ini Hasil Lobi RUU Pilkada

Jum'at, 26 September 2014 - 03:18 WIB
Sebelum Voting, Ini Hasil Lobi RUU Pilkada
Sebelum Voting, Ini Hasil Lobi RUU Pilkada
A A A
JAKARTA - RUU Pilkada kini sudah menjadi undang-undang, bahkan DPR memilih mekanisme pilkada dikembalikan ke DPRD. Namun, sebelum itu dilakukan rapat paripurna sempat diskor lebih dari tiga jam karena adanya lobi fraksi.

Pimpinan rapat paripurna DPR Priyo Budi Santoso menyampaikan ada beberapa hasil dari pertemuan tertutup tersebut. Pertama, mengenai peraturan tentang paket calon pimpinan kepala daerah disepakati dipilih tidak sepaket.

"Dengan demikian yang dipilih gubernur, bupati, wali kota saja," kata Priyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 25 September 2014.

Kedua, forum lobi menilai agar tidak ada konflik kepentingan dengan calon incumbent, sehingga disepakati tidak boleh calon kepala daerah yang memiliki ikatan perkawinan. "Jadi suami untuk periode berikutnya istrinya enggak boleh, harus menunggu jeda lima tahun," kata dia.

Mengenai proses rekapitulasi suara diambil keputusan dilakukan secara berjenjang. "(Mengenai) pilihan satu atau dua putaran, kalau nanti pilihan langsung nantinya akan dikaji," lanjut dia.

Mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah disepakati ada dua opsi yang dibawa ke rapat paripurna yakni pemilihan kepala daerah secara langsung sementara yang kedua ialah melalui DPRD. "Demikian beberapa hal hasil dari kesepakatan forum lobi yang disampaikan," pungkasnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6654 seconds (0.1#10.140)