Ini Hasil Voting Pilkada Dikembalikan ke DPRD
A
A
A
JAKARTA - Guna menentukan RUU Pilkada menjadi undang-undang hanya memerlukan dua opsi. Pilkada langsung atau dikembalikan lewat DPRD.
Dalam menentukan dua opsi tersebut, ada beberapa partai politik yang memilih langsung dan mekanisme melewati DPRD.
Berikut sikap partai yang terbelah menjadi dua arus utama dalam voting rapat paripurna pengesahan UU Pilkada.
Pendukung opsi pertama yaitu pilkada langsung, di antaranya Partai Golkar 11 orang, PDIP 88 orang, PKB 28 orang, Partai Hanura 10 orang, dan Partai Demokrat enam orang.
Sementara, yang memilih pilkada dikembalikan ke DPRD adalah 73 kader Partai Golkar, PKS 55 orang, PAN 44 orang, PPP 33 orang, dan Gerindra 22 orang.
Sebelum diputus, paripurna DPR ini diwarnai keluarnya fraksi partai Demokrat dari rapat paripurna tersebut.
Dalam menentukan dua opsi tersebut, ada beberapa partai politik yang memilih langsung dan mekanisme melewati DPRD.
Berikut sikap partai yang terbelah menjadi dua arus utama dalam voting rapat paripurna pengesahan UU Pilkada.
Pendukung opsi pertama yaitu pilkada langsung, di antaranya Partai Golkar 11 orang, PDIP 88 orang, PKB 28 orang, Partai Hanura 10 orang, dan Partai Demokrat enam orang.
Sementara, yang memilih pilkada dikembalikan ke DPRD adalah 73 kader Partai Golkar, PKS 55 orang, PAN 44 orang, PPP 33 orang, dan Gerindra 22 orang.
Sebelum diputus, paripurna DPR ini diwarnai keluarnya fraksi partai Demokrat dari rapat paripurna tersebut.
(mhd)