Eks Presiden PKS Dipindahkan Ke Lapas Sukamiskin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dari Rutan Guntur ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya berkekuatan hukum tetap. Luthfi merupakan terpidana kasus suap impor daging sapi di Kemnterian Pertanian.
"Hari ini jaksa KPK melakukan eksekusi terkait terpidana Luthfi Hasan Ishaaq. Hari ini rencananya dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Jubir KPK Johan Budi SP di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).
Sekadar informasi, dalam vonis tingkat pertama, LHI terpidana kasus dugaan suap pengurusan impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politiknya di Pengadilan Tipikor.
Di tingkat kasasi, MA menambah hukuman Luthfi menjadi 18 tahun penjara dan pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan politik.
Hal itu dilakukan setelah berkas perkaranya berkekuatan hukum tetap. Luthfi merupakan terpidana kasus suap impor daging sapi di Kemnterian Pertanian.
"Hari ini jaksa KPK melakukan eksekusi terkait terpidana Luthfi Hasan Ishaaq. Hari ini rencananya dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Jubir KPK Johan Budi SP di kantornya, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).
Sekadar informasi, dalam vonis tingkat pertama, LHI terpidana kasus dugaan suap pengurusan impor daging sapi dan tindak pidana pencucian uang dijatuhi hukuman 16 tahun penjara tanpa pencabutan hak politiknya di Pengadilan Tipikor.
Di tingkat kasasi, MA menambah hukuman Luthfi menjadi 18 tahun penjara dan pencabutan hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan politik.
(kri)