KPK Pastikan Banding Atas Vonis Anas

Kamis, 25 September 2014 - 19:15 WIB
KPK Pastikan Banding...
KPK Pastikan Banding Atas Vonis Anas
A A A
JAKARTA - KPK akan banding terhadap vonis delapan tahun penjara terhadap Anas Urbaningrum oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Anas merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait Proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK akan melakukan upaya banding terhadap vonis Anas, jadi akan banding," kata Jubir KPK Johan Budi SP di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/9/2014).

Johan menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga KPK melakukan banding. Salah satunya ada beberapa dakwaan KPK tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

Selain itu, kata Johan, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim masih jauh lebih rendah dengan tuntutan jaksa KPK yakni 15 tahun penjara. "Dalam waktu dekat (akan banding)," tukas Johan.

Seperti diketahui, hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar‎ Rp 57.590.330.580 dan USD 5.261.070‎.
(maf)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Eks Wakil Kepala BGN...
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya Masih Syok setelah Jadi Tersangka Korupsi
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Alasan Prabowo Pilih...
Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang jadi Kepala BGN Gantikan Dadan Hindayana
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Hebat! Kota Semarang...
Hebat! Kota Semarang Raih Penghargaan Nasional Creative Financing, Bukti Inovasi Pemkot Hadirkan Pembangunan yang Berdampak
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved