Ahmad Fathanah Dipindah ke Lapas Sukamiskin
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan Ahmad Fathanah, terpidana perkara suap kuota sapi impor ke Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin.
"Fathanah (telah dipindahkan) Jumat lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/9/2014).
Sementara Istri Fathanah, Septy Sanustika yang juga Pelantun lagu Papa Kini Sendiri (PKS) membenarkan suaminya sudah dipindah ke Lapas Sukamiskin.
"Iya sudah pindah," kata Septy melalui pesan singkat kepada wartawan.
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun informasi diperoleh, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Fathanah. Dengan begitu, putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyangkut hukuman Ahmad Fathanah yaitu 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
"Fathanah (telah dipindahkan) Jumat lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/9/2014).
Sementara Istri Fathanah, Septy Sanustika yang juga Pelantun lagu Papa Kini Sendiri (PKS) membenarkan suaminya sudah dipindah ke Lapas Sukamiskin.
"Iya sudah pindah," kata Septy melalui pesan singkat kepada wartawan.
Ahmad Fathanah divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun informasi diperoleh, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Fathanah. Dengan begitu, putusan tersebut memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyangkut hukuman Ahmad Fathanah yaitu 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
(dam)