Karyawan PT Hutama Karya Diperiksa KPK
A
A
A
JAKARTA - KPK memeriksa karyawan PT Hutama Karya Nyoman Sujaya terkait kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Diklat Pelayaran di Sorong, Papua oleh Kemenhub tahun 2011.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2014).
Selain itu, KPK juga memeriksa staf pada pusat pengembangan SDM Perhubungan Laut Irawan. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Diperiksa sebagai saksi juga," kata dia.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka yakni General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Dia disangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2014).
Selain itu, KPK juga memeriksa staf pada pusat pengembangan SDM Perhubungan Laut Irawan. Dia juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. "Diperiksa sebagai saksi juga," kata dia.
Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan satu orang tersangka yakni General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Dia disangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(kri)