Pilkada Langsung & Lewat DPRD Perlu Dikaji Kembali
Kamis, 25 September 2014 - 12:08 WIB
Pilkada Langsung & Lewat DPRD Perlu Dikaji Kembali
A
A
A
JAKARTA - Pilkada lewat DPRD maupun pilkada langsung, dinilai masih harus diperdebatkan dan perlu dikaji kembali.
Hal itu dikatakan Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa. Menurutnya, selain perbedaan pendapat antar fraksi terkait pilkada langsung atau tidak langsung, beberapa isu krusial terkait mekanisme yang akan digunakan dalam dua model pilkada tersebut juga masih diperdebatkan.
"Ada dua draf usulan yang masuk ke Komisi II DPR terkait pelaksanaan pilkada langsung dan melalui DPRD. Namun keduanya masih perlu pengkajian kembali atas mekanisme dua model pemilihan itu," kata Agun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Anggota Komisi II itu yakin, sidang paripurna hari ini akan alot dan berakhir pada voting dalam menentukan apakah DPR menyetujui pilkada langsung atau melalui DPRD.
"Kita lihat saja, kalau yang disepakati itu ada beberapa alternatif dengan beberapa varian, lalu ikuti varian yang mana. Tentu saja akan kita ikuti suara terbesar. Itu yang akan lahir sebagai pemenang," pungkasnya.
Hal itu dikatakan Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarsa. Menurutnya, selain perbedaan pendapat antar fraksi terkait pilkada langsung atau tidak langsung, beberapa isu krusial terkait mekanisme yang akan digunakan dalam dua model pilkada tersebut juga masih diperdebatkan.
"Ada dua draf usulan yang masuk ke Komisi II DPR terkait pelaksanaan pilkada langsung dan melalui DPRD. Namun keduanya masih perlu pengkajian kembali atas mekanisme dua model pemilihan itu," kata Agun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Anggota Komisi II itu yakin, sidang paripurna hari ini akan alot dan berakhir pada voting dalam menentukan apakah DPR menyetujui pilkada langsung atau melalui DPRD.
"Kita lihat saja, kalau yang disepakati itu ada beberapa alternatif dengan beberapa varian, lalu ikuti varian yang mana. Tentu saja akan kita ikuti suara terbesar. Itu yang akan lahir sebagai pemenang," pungkasnya.
(maf)