Hari Ini DPR Tentukan Nasib Polemik RUU Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Polemik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ditentukan hari ini melalui rapat paripurna DPR.
Rancangan peraturan ini terpaksa dilanjutkan ke paripurna, karena tidak mendapatkan kesepakatan pada pembahasan tingkat satu di Komisi II.
"Karena tadi (rapat 24 September 2014) sudah dirangkum prinsipnya bahwa kita sepakat semua dibawa ke paripurna," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 24 September 2014.
Beberapa materi RUU Pilkada ini masih menyisakan beberapa persoalan krusial yang belum menemukan kata sepakat. Salah satunya mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah apakah langsung atau dikembalikan ke DPRD.
Sejumlah fraksi menginginkan agar pemilihan kepala daerah dapat dilaksanakan secara langsung, sementara beberapa fraksi lainnya meminta agar dikembalikan ke DPRD.
Persoalan ini semakin tak mendapatkan titik temu ketika Fraksi Partai Demokrat mengusulkan opsi ketiga, yakni pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dengan 10 syarat perbaikan.
Rancangan peraturan ini terpaksa dilanjutkan ke paripurna, karena tidak mendapatkan kesepakatan pada pembahasan tingkat satu di Komisi II.
"Karena tadi (rapat 24 September 2014) sudah dirangkum prinsipnya bahwa kita sepakat semua dibawa ke paripurna," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 24 September 2014.
Beberapa materi RUU Pilkada ini masih menyisakan beberapa persoalan krusial yang belum menemukan kata sepakat. Salah satunya mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah apakah langsung atau dikembalikan ke DPRD.
Sejumlah fraksi menginginkan agar pemilihan kepala daerah dapat dilaksanakan secara langsung, sementara beberapa fraksi lainnya meminta agar dikembalikan ke DPRD.
Persoalan ini semakin tak mendapatkan titik temu ketika Fraksi Partai Demokrat mengusulkan opsi ketiga, yakni pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung dengan 10 syarat perbaikan.
(kur)