Ini Kata Anas Soal Gantung di Monas
Rabu, 24 September 2014 - 22:27 WIB
Ini Kata Anas Soal Gantung di Monas
A
A
A
JAKARTA - Anas Urbaningrum tetap menjawab saat ditagih janjinya terkait gantung di Monas jika terbukti melakukan korupsi dalam proyek Hambalang.
Anas menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak berkaitan dengan proyek Hambalang. Anas telah divonis delapan tahun penjara.
"Tadi malah di putusannya jelas tidak ada kaitannya dengan Hambalang," kata Anas usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, JAlan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/9/2014).
Anas mengaku vonis Majelis Hakim Tipikor tidak adil bagi dirinya, tapi belum menyatakan akan banding atas putusan tersebut. "Bahwa memang tidak ada kaitan perkara saya ini dengan Hambalang," tukasnya.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara. Selain itu Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta.
Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp57.590.330.580 dan USD5.261.070.
Anas menilai, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tidak berkaitan dengan proyek Hambalang. Anas telah divonis delapan tahun penjara.
"Tadi malah di putusannya jelas tidak ada kaitannya dengan Hambalang," kata Anas usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor, JAlan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (23/9/2014).
Anas mengaku vonis Majelis Hakim Tipikor tidak adil bagi dirinya, tapi belum menyatakan akan banding atas putusan tersebut. "Bahwa memang tidak ada kaitan perkara saya ini dengan Hambalang," tukasnya.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum divonis delapan tahun penjara. Selain itu Anas juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta.
Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Anas juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp57.590.330.580 dan USD5.261.070.
(kri)