ICW Sarankan Jaksa KPK Banding Vonis Anas

Kamis, 25 September 2014 - 07:05 WIB
ICW Sarankan Jaksa KPK...
ICW Sarankan Jaksa KPK Banding Vonis Anas
A A A
JAKARTA - Tim Jaksa KPK disarankan melakukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap vonis Anas Urbaningrum.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun mengatakan, upaya banding itu bisa dilakukan karena vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di bawah 2/3 (dua pertiga) dari tuntutan jaksa.

"Karena belum 2/3, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bisa banding kan," ujar Tama saat dihubungi Sindonews, Rabu 24 September 2014 malam.

Sekadar informasi, sebelumnya jaksa menuntut agar hakim menghukum mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum 15 tahun penjara.

Lebih lanjut, Tama berpendapat, semestinya Majelis Hakim Tipikor mengabulkan tuntutan Jaksa KPK agar hak politik Anas juga dicabut.

"Pencabutan hak politik itu sudah diatur berpuluh-puluh tahun oleh KUHP. Apakah relevan? Menurut saya relevan, agar hak politik Anas dicabut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Anas Urbaningrum.

Anas juga dijatuhi denda pidana sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0880 seconds (0.1#10.140)