Hakim Nilai KPK Tak Punya Kewenangan Tangani TPPU Anas
Rabu, 24 September 2014 - 21:41 WIB
Hakim Nilai KPK Tak Punya Kewenangan Tangani TPPU Anas
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor berbeda pendapat terkait kewenangan KPK menangani Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Anas Urbaningrum.
KPK dinilai tidak mempunyai kewenangan menangani dugaan TPPU terdakwa kasus proyek Sport Center Hambalang itu.
"Tidak ada kewewenangan penuntutan TPPU KPK terhadap Anas Urbaningrum dalam dakwaan kedua dan ketiga," kata Hakim Anggota Slamet Subagyo di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Senada dengan Hakim Slamet, Anggota Majelis Hakim Joko Subagyo menyatakan hal sama. Bahwa KPK tidak mempunyai kewenangan dalam hal TPPU.
"Di dalam UU KPK hanya tertuang KPK berwenang lidik, sidik, dan tut tipikor. Maka dalam menuntut TPPU harus satu berkas adalah analogi yang tidak beralasan. Bila itu dimasukkan, maka akan muncul menghalalkan segala cara," kata Hakim Joko.
Seperti diketahui, Anas divonis delapan tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis hakim memerintahkan Anas supaya tetap berada dalam tahanan.
KPK dinilai tidak mempunyai kewenangan menangani dugaan TPPU terdakwa kasus proyek Sport Center Hambalang itu.
"Tidak ada kewewenangan penuntutan TPPU KPK terhadap Anas Urbaningrum dalam dakwaan kedua dan ketiga," kata Hakim Anggota Slamet Subagyo di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Senada dengan Hakim Slamet, Anggota Majelis Hakim Joko Subagyo menyatakan hal sama. Bahwa KPK tidak mempunyai kewenangan dalam hal TPPU.
"Di dalam UU KPK hanya tertuang KPK berwenang lidik, sidik, dan tut tipikor. Maka dalam menuntut TPPU harus satu berkas adalah analogi yang tidak beralasan. Bila itu dimasukkan, maka akan muncul menghalalkan segala cara," kata Hakim Joko.
Seperti diketahui, Anas divonis delapan tahun dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan. Majelis hakim memerintahkan Anas supaya tetap berada dalam tahanan.
(kri)