Vonis Anas Dinilai Perlu Dieksaminasi

Kamis, 25 September 2014 - 06:06 WIB
Vonis Anas Dinilai Perlu...
Vonis Anas Dinilai Perlu Dieksaminasi
A A A
JAKARTA - Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Anas Urbaningrum dinilai perlu dieksaminasi (kaji ulang). Hal itu dilakukan agar masyarakat percaya terhadap vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Putusan hakim ini harus dieksaminasi, agar masyarakat percaya pada putusan hakim itu. Hakim kan manusia juga, kemungkinan salah bisa aja," ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Muzakir saat dihubungi Sindonews, Rabu 24 September 2014 malam.

Sebab, kata dia, jika melihat pendapat Anas tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Anas Urbaningrum.

Anas juga dijatuhi denda pidana sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved