Vonis Anas Dinilai Perlu Dieksaminasi

Kamis, 25 September 2014 - 06:06 WIB
Vonis Anas Dinilai Perlu Dieksaminasi
Vonis Anas Dinilai Perlu Dieksaminasi
A A A
JAKARTA - Vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terhadap Anas Urbaningrum dinilai perlu dieksaminasi (kaji ulang). Hal itu dilakukan agar masyarakat percaya terhadap vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.

"Putusan hakim ini harus dieksaminasi, agar masyarakat percaya pada putusan hakim itu. Hakim kan manusia juga, kemungkinan salah bisa aja," ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia Muzakir saat dihubungi Sindonews, Rabu 24 September 2014 malam.

Sebab, kata dia, jika melihat pendapat Anas tuntutan tim jaksa KPK tidak berdasarkan alat bukti yang kuat.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Anas Urbaningrum.

Anas juga dijatuhi denda pidana sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8709 seconds (0.1#10.140)
pixels