KPK Isyaratkan Banding Atas Vonis Anas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan akan banding atas vonis delapan tahun penjara terhadap Anas Urbaningrum.
"Kami menduga pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya dibawah 2/3 tuntutan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (24/9/2014).
Bambang mengapresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tetap independen dan objektif di tengah tekanan dan manuver dari kelompok loyalis Anas.
Bambang menambahkan, Anas sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara sah dan meyakinkan.
"Hal penting lainnya Anas melakukan tipu muslihat dengan menyembunyikan begitu banyak hasil kejahatannya itu, dengan mengalihkannya atau menyembunyikan pada keluarganya sendiri hingga mertuanya," pungkasnya.
"Kami menduga pimpinan KPK dipastikan akan mengajukan banding bila hukumannya dibawah 2/3 tuntutan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (24/9/2014).
Bambang mengapresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tetap independen dan objektif di tengah tekanan dan manuver dari kelompok loyalis Anas.
Bambang menambahkan, Anas sudah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara sah dan meyakinkan.
"Hal penting lainnya Anas melakukan tipu muslihat dengan menyembunyikan begitu banyak hasil kejahatannya itu, dengan mengalihkannya atau menyembunyikan pada keluarganya sendiri hingga mertuanya," pungkasnya.
(kri)