KPK Hormati Vonis Hakim Terhadap Anas
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tetap menghormati vonis majelis hakim terhadap Anas Urbaningrum, terdakwa kasus proyek Hambalang.
"Sejak awal kami sampaikan, kami hormati proses hukum apapun yang diputus kami hormati," kata Jubir KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Kata Johan, Anas sudah dinyatakan terbukti dan sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Anas sudah divonis delapan tahun penjara.
Mengenai ada dakwaan yang tidak dikabulkan oleh hakim, kata Johan, jaksa akan mempelajari terlebih dahulu. Menurutnya, KPK masih pikir-pikir sebelum menyatakan banding atau tidak.
"Tidak terlalu lama akan mengambil sikap, Jaksa KPK akan melapor dahulu kepada pimpinan KPK," kata dia.
Johan menanggapi santai perihal majelis hakim tidak mencabut hak politik Anas. Menurutnya hak hakim jika mempunyai pendapat berbeda.
"Hakim di tingkat banding dan kasasi bisa berbeda. Ini sedang kita pelajari hal itu," tukasnya.
"Sejak awal kami sampaikan, kami hormati proses hukum apapun yang diputus kami hormati," kata Jubir KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
Kata Johan, Anas sudah dinyatakan terbukti dan sah telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Anas sudah divonis delapan tahun penjara.
Mengenai ada dakwaan yang tidak dikabulkan oleh hakim, kata Johan, jaksa akan mempelajari terlebih dahulu. Menurutnya, KPK masih pikir-pikir sebelum menyatakan banding atau tidak.
"Tidak terlalu lama akan mengambil sikap, Jaksa KPK akan melapor dahulu kepada pimpinan KPK," kata dia.
Johan menanggapi santai perihal majelis hakim tidak mencabut hak politik Anas. Menurutnya hak hakim jika mempunyai pendapat berbeda.
"Hakim di tingkat banding dan kasasi bisa berbeda. Ini sedang kita pelajari hal itu," tukasnya.
(kri)