Anas Ajak JPU dan Hakim Lakukan Sumpah Kutukan

Rabu, 24 September 2014 - 18:33 WIB
Anas Ajak JPU dan Hakim...
Anas Ajak JPU dan Hakim Lakukan Sumpah Kutukan
A A A
JAKARTA - Anas Urbaningrum sudah divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Namun, Anas menilai vonis tersebut belum adil.

Lantas terdakwa kasus proyek Sport Center Hambalang Bogor mengajak hakim dan JPU melakukan sumpah kutukan.

"Karena ini menyangkut yang saya yakini sebagai terdakwa, mohon jika diperkenankan saya sebagai terdakwa, tim jaksa, hakim melakukan mubahalah (atau) sumpah kutukan," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

"Setuju," teriak para pendukung Anas yang menyaksikan sidang vonis di ruang sidang.

"Di forum terhormat ini, untuk itu melakukan mubahalah, siapa yang salah sanggup menerima kutukan," kata Anas.

Namun, Ketua Majelis Hakim Haswandi langsung menutup sidang. "Sidang dengan terdakwa Anas dinyatakan selesai dan ditutup," kata Haswandi.

Sementara para pendukung Anas langsung berteriak meminta jaksa supaya melakukan sumpah kutukan yang diminta oleh Anas.

"Ayo sumpah JPU, Allahu Akbar," teriak pendukung Anas.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
Seskab Teddy dan Menteri...
Seskab Teddy dan Menteri Ara Sirait Bahas Target Bedah 400.000 Rumah
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved