Anas Ajak JPU dan Hakim Lakukan Sumpah Kutukan
Rabu, 24 September 2014 - 18:33 WIB
Anas Ajak JPU dan Hakim Lakukan Sumpah Kutukan
A
A
A
JAKARTA - Anas Urbaningrum sudah divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Namun, Anas menilai vonis tersebut belum adil.
Lantas terdakwa kasus proyek Sport Center Hambalang Bogor mengajak hakim dan JPU melakukan sumpah kutukan.
"Karena ini menyangkut yang saya yakini sebagai terdakwa, mohon jika diperkenankan saya sebagai terdakwa, tim jaksa, hakim melakukan mubahalah (atau) sumpah kutukan," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
"Setuju," teriak para pendukung Anas yang menyaksikan sidang vonis di ruang sidang.
"Di forum terhormat ini, untuk itu melakukan mubahalah, siapa yang salah sanggup menerima kutukan," kata Anas.
Namun, Ketua Majelis Hakim Haswandi langsung menutup sidang. "Sidang dengan terdakwa Anas dinyatakan selesai dan ditutup," kata Haswandi.
Sementara para pendukung Anas langsung berteriak meminta jaksa supaya melakukan sumpah kutukan yang diminta oleh Anas.
"Ayo sumpah JPU, Allahu Akbar," teriak pendukung Anas.
Lantas terdakwa kasus proyek Sport Center Hambalang Bogor mengajak hakim dan JPU melakukan sumpah kutukan.
"Karena ini menyangkut yang saya yakini sebagai terdakwa, mohon jika diperkenankan saya sebagai terdakwa, tim jaksa, hakim melakukan mubahalah (atau) sumpah kutukan," kata Anas di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9/2014).
"Setuju," teriak para pendukung Anas yang menyaksikan sidang vonis di ruang sidang.
"Di forum terhormat ini, untuk itu melakukan mubahalah, siapa yang salah sanggup menerima kutukan," kata Anas.
Namun, Ketua Majelis Hakim Haswandi langsung menutup sidang. "Sidang dengan terdakwa Anas dinyatakan selesai dan ditutup," kata Haswandi.
Sementara para pendukung Anas langsung berteriak meminta jaksa supaya melakukan sumpah kutukan yang diminta oleh Anas.
"Ayo sumpah JPU, Allahu Akbar," teriak pendukung Anas.
(kri)