Anas Divonis Delapan Tahun Penjara

Rabu, 24 September 2014 - 18:20 WIB
Anas Divonis Delapan...
Anas Divonis Delapan Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Anas Urbaningrum.

"Menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Anas Urbaningrum," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Anas juga dijatuhi denda pidana sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan yakni terdakwa sebagai anggota DPR, ketua fraksi, ketua Partai Demokrat seharusnya memberikan teladan baik dan bebas korupsi.

"Tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi, tidak mendukung spirit masyarakat, tidak mendukung sistem politik yang bebas," kata dia.

Sementara hal meringankan bagi Anas yakni, pernah mendapat penghargaan dari negara berupa bintang jasa utama pada tahun 1999, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Anas dinilai sah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, dua majelis hakim berbeda pendapat tentang kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan TPPU Dua hakim yang dimaksud yakni Slamet Subagio dan Djoko Subagio, mereka berpendapat KPK tidak mempunyai kewenangan.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Anas 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair selama 5 bulan kurungan.

Jaksa menilai Anas terbukti menerima hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp94.180.050.000 dan USD5.261.070.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Bebas dari Lapas Sukamiskin,...
Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum Langsung Sampaikan Pidato Ini
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved