Anas Divonis Delapan Tahun Penjara

Rabu, 24 September 2014 - 18:20 WIB
Anas Divonis Delapan...
Anas Divonis Delapan Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Anas Urbaningrum.

"Menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Anas Urbaningrum," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Anas juga dijatuhi denda pidana sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan yakni terdakwa sebagai anggota DPR, ketua fraksi, ketua Partai Demokrat seharusnya memberikan teladan baik dan bebas korupsi.

"Tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi, tidak mendukung spirit masyarakat, tidak mendukung sistem politik yang bebas," kata dia.

Sementara hal meringankan bagi Anas yakni, pernah mendapat penghargaan dari negara berupa bintang jasa utama pada tahun 1999, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Anas dinilai sah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, dua majelis hakim berbeda pendapat tentang kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan TPPU Dua hakim yang dimaksud yakni Slamet Subagio dan Djoko Subagio, mereka berpendapat KPK tidak mempunyai kewenangan.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Anas 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair selama 5 bulan kurungan.

Jaksa menilai Anas terbukti menerima hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp94.180.050.000 dan USD5.261.070.
(dam)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
APH Didorong Usut Tuntas...
APH Didorong Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus
Sekjen PKS: Pemilih...
Sekjen PKS: Pemilih Muda Jadi Kunci, Kader Harus Siap Menangkan Pemilu 2029
Viral Dua WNI Diduga...
Viral Dua WNI Diduga Disekap di Myanmar, Polri Lakukan Koordinasi
DPR Minta KPK Transparan...
DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Dugaan Gratifikasi Menhut
Pengamat Respons Pernyataan...
Pengamat Respons Pernyataan Hotman Paris: Penetapan Tersangka Tak Perlu Izin ke Presiden
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah...
Kolaborasi CLIK-Muhammadiyah Perkuat Literasi Data dan Keuangan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved