Anas Divonis Delapan Tahun Penjara

Rabu, 24 September 2014 - 18:20 WIB
Anas Divonis Delapan...
Anas Divonis Delapan Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Anas Urbaningrum.

"Menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada terdakwa Anas Urbaningrum," kata Ketua Majelis Hakim Haswandi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Anas juga dijatuhi denda pidana sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Majelis hakim mempunyai pertimbangan memberatkan yakni terdakwa sebagai anggota DPR, ketua fraksi, ketua Partai Demokrat seharusnya memberikan teladan baik dan bebas korupsi.

"Tidak mendukung program pemerintah pemberantasan korupsi, tidak mendukung spirit masyarakat, tidak mendukung sistem politik yang bebas," kata dia.

Sementara hal meringankan bagi Anas yakni, pernah mendapat penghargaan dari negara berupa bintang jasa utama pada tahun 1999, belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.

Anas dinilai sah dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Namun, dua majelis hakim berbeda pendapat tentang kewenangan KPK dalam melakukan penuntutan TPPU Dua hakim yang dimaksud yakni Slamet Subagio dan Djoko Subagio, mereka berpendapat KPK tidak mempunyai kewenangan.

Seperti diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Anas 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair selama 5 bulan kurungan.

Jaksa menilai Anas terbukti menerima hadiah atau gratifikasi proyek Hambalang, proyek-proyek lain, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anas juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp94.180.050.000 dan USD5.261.070.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8443 seconds (0.1#10.140)