Capim DPR, Koalisi Merah Putih Tunggu Vonis MK
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Merah Putih masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU MD3 atau Undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sehingga Koalisi Merah Putih belum bisa menentukan daftar nama calon pimpinan DPR untuk periode 2014-2019.
Menurut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid hasil gugatan UU MD3 di MK akan digunakan untuk memetakan calon pimpinan DPR.
"Nah kalau MK memutuskan menolak judicial review ya kami dengan cepat bisa melakukan rapat dan memutuskan (calon pimpinan DPR), kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Namun jika MK mengabulkan gugatan UU MD3, maka Koalisi Merah Putih tidak perlu repot lagi menentukan calon pimpinan DPR. "Karena sudah otomatis lima pemenang utama yang menjadi pimpinan DPR," pungkasnya.
Sambil menunggu putusan MK, Koalisi Merah Putih memilih untuk fokus menyelesaikan agenda persetujuan paripurna di tanggal 25 September 2014 mendatang.
Salah satu agenda di tanggal tersebut ialah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
"Kita sedang fokus pada 25 September itu yang paling dekat, setelah 25 (Septemberkan) kan masih ada waktu 5-6 hari itu (pelantikan anggota DPR)," kata Hidayat.
Menurut Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid hasil gugatan UU MD3 di MK akan digunakan untuk memetakan calon pimpinan DPR.
"Nah kalau MK memutuskan menolak judicial review ya kami dengan cepat bisa melakukan rapat dan memutuskan (calon pimpinan DPR), kata Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Namun jika MK mengabulkan gugatan UU MD3, maka Koalisi Merah Putih tidak perlu repot lagi menentukan calon pimpinan DPR. "Karena sudah otomatis lima pemenang utama yang menjadi pimpinan DPR," pungkasnya.
Sambil menunggu putusan MK, Koalisi Merah Putih memilih untuk fokus menyelesaikan agenda persetujuan paripurna di tanggal 25 September 2014 mendatang.
Salah satu agenda di tanggal tersebut ialah pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
"Kita sedang fokus pada 25 September itu yang paling dekat, setelah 25 (Septemberkan) kan masih ada waktu 5-6 hari itu (pelantikan anggota DPR)," kata Hidayat.
(hyk)