Patrialis Bantah Komentari RUU Pemilukada

Selasa, 23 September 2014 - 20:53 WIB
Patrialis Bantah Komentari...
Patrialis Bantah Komentari RUU Pemilukada
A A A
JAKARTA - Tuduhan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi dibantah Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Ia mengaku tak pernah berkomentar ke publik mengenai RUU Pemilukada.

Maka itu, mantan Menteri Hukum dan HAM ini membantah telah berpihak mendukung Pemilukada melalui DPRD. Patrialis menjelaskan, dirinya hanya menyampaikan karya skripsi salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta mengenai pemilukada.

"Saya itu kasih kuliah umum tentang peran MK. Salah satu dari sekian banyak kuliah saya. Itu kan kampus itu kan dunia pendidikan. Dunia ilmiah," ujar Patrialis Akbar saat dihubungi wartawan, Selasa (23/9/2014).

Lagipula, dia mengaku sadar bahwa mahasiswa tidak boleh menerima doktrin. Kecuali, ujar dia, mahasiswa bisa melakukan kajian secara ilmiah.

"Saya sampaikan, ada salah satu skripsi dari mahasiswa dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Hana Fitriani, dia menulis tahun 2013. Jauh sebelum adanya pembahasan yang sekarang ini," katanya.

Dia berpendapat, memberikan komentar terhadap skripsi soal pemilukada tak masalah. Hal itu, lanjut dia, sepanjang hanya membicarakan kajian dari skripsi itu sendiri.

"Saya bilang, pendapat skripsi enggak apa-apa. Boleh lakukan kajian. Saya tegaskan, itu bukan pendapat saya. Ini skripsi," imbuhnya.

Dia menambahkan, dari kesimpulan skripsi mahasiswi UNJ itu sebaiknya pemilukada dilaksanakan tidak langsung.

"Ini bukan pendapat saya. Kalau mereka yang enggak hadir, memberi komentar seperti itu. Itu di kampus. Bukan untuk publikasi. Kajian ilmiah," pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar akan dilaporkan ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK). Mantan anggota DPR itu dituding telah melakukan pelanggaran kode etik karena mengomentari rancangan undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, Patrialis Akbar akan dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi, hari ini. Mereka yang akan melaporkan Patrialis adalah Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK.
(kri)
Berita Terkait
Survey Sentimen Publik...
Survey Sentimen Publik atas Putusan MK Soal Ambang Batas Presiden
Tanpa Proses Kocok Ulang,...
Tanpa Proses Kocok Ulang, Saldi Isra Kembali Jabat Hakim MK
Jelang Putusan Dugaan...
Jelang Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Begini Kondisi Terkini di Gedung Mahkamah Konstitusi
Akademisi Nilai MK Terancam...
Akademisi Nilai MK Terancam Jadi Lembaga Perusak Konstitusi
MK Tolak Gugatan Syarat...
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Minimal Hakim Konstitusi 55 Tahun
Putusan MK Diharapkan...
Putusan MK Diharapkan Diterima Semua Pihak
Berita Terkini
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah Uang Assalammualaikum
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Infografis
Bir, Vodka, Ciu hingga...
Bir, Vodka, Ciu hingga Topi Miring Dilarang RUU Minol
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved