PDIP Hadirkan Eks Hakim MK di Sidang Gugatan UU MD3

Selasa, 23 September 2014 - 17:32 WIB
PDIP Hadirkan Eks Hakim MK di Sidang Gugatan UU MD3
PDIP Hadirkan Eks Hakim MK di Sidang Gugatan UU MD3
A A A
JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Harjono hadir dalam sidang uji materi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) di MK.

Harjono dihadirkan oleh PDIP sebagai salah satu ahli pemohon. Selain itu, PDIP juga menghadirkan Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra.

Sekadar diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi UU MD3, Selasa (23/9/2014). Perkara sidang yang dimulai pukul 14.00 WIB itu, dimohonkan oleh PDIP, DPD, Khofifah Indar Parawansa Cs dan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana.

Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan Presiden, DPR, MPR dan pihak terkait. Para pemohon uji materi ini merasa keberatan atas proses pembuatan UU MD3 yang dinilai melanggar prosedur pembuatan undang-undang.

Khususnya asas keterbukaan yang ditur dalam Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dengan demikian, para pemohon meminta MK menunda berlakunya Pasal 84, 97, 104, 109, 115, 121 dan Pasal 152 UU MD3 dan menyampaikan UU itu inkonstitusional.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7325 seconds (0.1#10.140)