PPP Yakin MK Tak Keluarkan Putusan Sela
A
A
A
JAKARTA - Fraksi PPP yakin Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengeluarkan putusan sela dalam perkara uji materi UU MD3.
Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani menilai MK tidak akan mengeluarkan putusan sela karena Undang-Undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) sudah disepakati di DPR.
Menurut dia, mekanisme pemilihan pimpinan DPR melalui perubahan tata tertib (Tatib) yang ada di dalam peraturan itu juga sudah disetujui paripurna.
"Enggak mungkin, sudah jalan," kata Wakil Ketua Fraksi PPP Ahmad Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Dia juga menilai UU MD3 tidak menabrak peraturan dalam Undang-Undang Dasar.
Kendati begitu, anggota Komisi III DPR ini menyerahkan sepenuhnya keputusan tentang uji materi UU tersebut kepada MK.
"Tetapi saya kira, kita harus serahkan ke MK kita serahkan saja," tuturnya.
Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani menilai MK tidak akan mengeluarkan putusan sela karena Undang-Undang tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) sudah disepakati di DPR.
Menurut dia, mekanisme pemilihan pimpinan DPR melalui perubahan tata tertib (Tatib) yang ada di dalam peraturan itu juga sudah disetujui paripurna.
"Enggak mungkin, sudah jalan," kata Wakil Ketua Fraksi PPP Ahmad Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Dia juga menilai UU MD3 tidak menabrak peraturan dalam Undang-Undang Dasar.
Kendati begitu, anggota Komisi III DPR ini menyerahkan sepenuhnya keputusan tentang uji materi UU tersebut kepada MK.
"Tetapi saya kira, kita harus serahkan ke MK kita serahkan saja," tuturnya.
(dam)