Soal RUU Pilkada, DPR Bisa Buat Opsi Baru
A
A
A
JAKARTA - Hingga kini mekanisme pemilihan dalam rancangan undang-undang (RUU) Pilkada belum mendapatkan kata sepakat.
Sejumlah fraksi menginginkan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) dilaksanakan oleh DPRD.
Sebagian lagi menginginkan kepala daerah tetap dipilih langsung. Termasuk Partai Demokrat yang mendukung pemilukada langsung, namun dengan 10 syarat.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa tak menutup kemungkinan adanya opsi ketiga saat pengambilan keputusan mengenai peraturan ini.
"(Misalnya) menjadi tiga (opsi), ini langsung dengan syarat ini, apakah ada pergeseran itu nanti," kata Agun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Kendati demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada sidang paripurna DPR untuk mengambil keputusan akhir terkait mekanisme pemilihan kepala daerah.
Menurut dia, politikus Partai Golkar ini pun belum mengetahui peta terakhir pandangan fraksi mengenai sikap akhir terhadap mekanisme pilkada dalam peraturan tersebut.
"Kita lihat nanti, Komisi II tidak dalam hal itu," katanya.
Sejumlah fraksi menginginkan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) dilaksanakan oleh DPRD.
Sebagian lagi menginginkan kepala daerah tetap dipilih langsung. Termasuk Partai Demokrat yang mendukung pemilukada langsung, namun dengan 10 syarat.
Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa tak menutup kemungkinan adanya opsi ketiga saat pengambilan keputusan mengenai peraturan ini.
"(Misalnya) menjadi tiga (opsi), ini langsung dengan syarat ini, apakah ada pergeseran itu nanti," kata Agun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2014).
Kendati demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada sidang paripurna DPR untuk mengambil keputusan akhir terkait mekanisme pemilihan kepala daerah.
Menurut dia, politikus Partai Golkar ini pun belum mengetahui peta terakhir pandangan fraksi mengenai sikap akhir terhadap mekanisme pilkada dalam peraturan tersebut.
"Kita lihat nanti, Komisi II tidak dalam hal itu," katanya.
(dam)