Kesaksian Staf Menteri PDT Soal Kasus Bupati Biak
A
A
A
JAKARTA - Staf Khusus Menteri PDT Sabilillah Ardi memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap terkait Bupati Biak Numfor.
Ardi merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan proyek pembangunan rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor, dengan terdakwa Teddy Renyut, diduga sebagai pihak penyuap.
Dalam kesaksiannya, Ardi mengakui sekitar Mei 2014, pernah meminjam uang sebesar Rp290 juta ke Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.
Ardi mengatakan, uang pinjaman itu dipakai untuk membeli tiket pesawat. "Pinjam untuk talangi bayar kawan-kawan saya, Rasta (Wiguna) dan Marwan (Dasopang)," ujar Ardi di ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (22/9/2014).
Meski demikian, Ardi membantah jika uang pinjaman itu dipakai buat membiayai perjalanan dinas sejumlah pejabat di Kementerian PDT, termasuk Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini.
Dia mengaku baru tahu uang tersebut dipakai buat biaya perjalanan dinas setelah ada penyidikan di KPK. "Saya baru tahu di penyidikan, saya tidak tahu bahwa itu ke situkan (pos untuk perjalanan dinas)," kata Ardi.
Ardi sendiri mengaku tidak ikut dalam rombongan dinas tersebut. Menurutnya, bagian tiket perjalanan diurus oleh staf menteri yang lainnya.
Ardi pun membenarkan soal perjalanan mereka. Kata dia, perjalanan dilakukan ke sejumlah negara seperti Maroko, Yunani dan Prancis.
Dalam perjalanan itu sendiri diketahui ada sejumlah kerabat dari Menteri PDT antara lain Rasta Wiguna (Caleg PKB), Marwan Dasopang (Caleg PKB), Andi Muawiyah Ramli (Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB/Komisi V DPR), Daniel Johan (Wakil Sekjen DPP PKB), Ragil, Lia (ipar Menteri PDT), Monika (ipar Menteri PDT) serta Bowo (Ajudan Menteri PDT).
Lanjut dalam kesaksian Ardi mengatakan, keberangkatan Menteri PDT Helmy dan rombongan itu tidak bersamaan. "Beda hari, Menteri berangkat untuk dinas, mereka menyusul," imbuh dia.
Mendengar kesaksian Ardi yang mengaku perjalanan dinas Menteri tak ikut dibayarkan, hakim sempat heran. Pasalnya, Ardi sendiri yang meminta uang itu kepada Teddy.
Hakim Ketua Artha Theresia kemudian menanyakan apakah peminjaman uang kepada Teddy itu, ada kaitannya dengan proyek Talud di Kementerian PDT.
"Tidak usah pura-pura lupa dan bingung, staf khusus harus cerdas, kalau banyak bingung dan baru sadar, kasihan menterinya," kata Hakim Artha.
Namun begitu, Ardi menyangkal bahwa peminjaman uang itu tak terkait proyek di Kementerian PDT. "Tidak," jawab Ardi.
"Saya sudah duga itu jawabannya," ujar Hakim Artha.
Ardi merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan suap pengurusan proyek pembangunan rekonstruksi Tanggul Laut Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor, dengan terdakwa Teddy Renyut, diduga sebagai pihak penyuap.
Dalam kesaksiannya, Ardi mengakui sekitar Mei 2014, pernah meminjam uang sebesar Rp290 juta ke Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.
Ardi mengatakan, uang pinjaman itu dipakai untuk membeli tiket pesawat. "Pinjam untuk talangi bayar kawan-kawan saya, Rasta (Wiguna) dan Marwan (Dasopang)," ujar Ardi di ruang Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (22/9/2014).
Meski demikian, Ardi membantah jika uang pinjaman itu dipakai buat membiayai perjalanan dinas sejumlah pejabat di Kementerian PDT, termasuk Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Helmy Faishal Zaini.
Dia mengaku baru tahu uang tersebut dipakai buat biaya perjalanan dinas setelah ada penyidikan di KPK. "Saya baru tahu di penyidikan, saya tidak tahu bahwa itu ke situkan (pos untuk perjalanan dinas)," kata Ardi.
Ardi sendiri mengaku tidak ikut dalam rombongan dinas tersebut. Menurutnya, bagian tiket perjalanan diurus oleh staf menteri yang lainnya.
Ardi pun membenarkan soal perjalanan mereka. Kata dia, perjalanan dilakukan ke sejumlah negara seperti Maroko, Yunani dan Prancis.
Dalam perjalanan itu sendiri diketahui ada sejumlah kerabat dari Menteri PDT antara lain Rasta Wiguna (Caleg PKB), Marwan Dasopang (Caleg PKB), Andi Muawiyah Ramli (Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB/Komisi V DPR), Daniel Johan (Wakil Sekjen DPP PKB), Ragil, Lia (ipar Menteri PDT), Monika (ipar Menteri PDT) serta Bowo (Ajudan Menteri PDT).
Lanjut dalam kesaksian Ardi mengatakan, keberangkatan Menteri PDT Helmy dan rombongan itu tidak bersamaan. "Beda hari, Menteri berangkat untuk dinas, mereka menyusul," imbuh dia.
Mendengar kesaksian Ardi yang mengaku perjalanan dinas Menteri tak ikut dibayarkan, hakim sempat heran. Pasalnya, Ardi sendiri yang meminta uang itu kepada Teddy.
Hakim Ketua Artha Theresia kemudian menanyakan apakah peminjaman uang kepada Teddy itu, ada kaitannya dengan proyek Talud di Kementerian PDT.
"Tidak usah pura-pura lupa dan bingung, staf khusus harus cerdas, kalau banyak bingung dan baru sadar, kasihan menterinya," kata Hakim Artha.
Namun begitu, Ardi menyangkal bahwa peminjaman uang itu tak terkait proyek di Kementerian PDT. "Tidak," jawab Ardi.
"Saya sudah duga itu jawabannya," ujar Hakim Artha.
(maf)