KPK: Anggodo Widjojo Bukan Justice Collaborator!
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan KPK tegas tolak pembebasan bersyarat Anggodo Widjojo. Karena Anggodo bukan justice collaborator.
Diketahui, status justice collaborator merupakan salah satu syarat agar seorang terpidana bisa mendapat pembebasan bersyarat.
"Iya pimpinan KPK tidak sepakat pemberian PB itu, makanya kita sudah kirim surat (penolakan ke Kemenkum HAM)," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Meski sudah berkirim surat soal penolakan PB Anggodo, KPK menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada Kemenkum HAM. Namun KPK akan mengambil langkah hukum jika Dirjen PAS Kemenkum HAM mengabulkan PB.
Zulkarnain berpendapat, Dirjen PAS diminta mengevaluasi terkait permintaan PB Anggodo. Dia meminta apakah dari aspek hukum dan keadilan sudah memenuhi syarat.
"Dirjen PAS jangan hanya melihat aspek formal internal dia saja," ucapnya.
Sebelumnya, Kalapas Sukamiskin Marselina membenarkan, bakal mengajukan PB untuk terpidana percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo.
Anggodo dinilai layak mendapatkan PB karena telah menjalani dua per tiga masa hukuman. Marselina menganggap pengajuan PB Anggodo sudah diusulkan sebelum dia menjabat Kalapas Sukamiskin, Bandung.
Diketahui, status justice collaborator merupakan salah satu syarat agar seorang terpidana bisa mendapat pembebasan bersyarat.
"Iya pimpinan KPK tidak sepakat pemberian PB itu, makanya kita sudah kirim surat (penolakan ke Kemenkum HAM)," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Jumat (19/9/2014).
Meski sudah berkirim surat soal penolakan PB Anggodo, KPK menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut kepada Kemenkum HAM. Namun KPK akan mengambil langkah hukum jika Dirjen PAS Kemenkum HAM mengabulkan PB.
Zulkarnain berpendapat, Dirjen PAS diminta mengevaluasi terkait permintaan PB Anggodo. Dia meminta apakah dari aspek hukum dan keadilan sudah memenuhi syarat.
"Dirjen PAS jangan hanya melihat aspek formal internal dia saja," ucapnya.
Sebelumnya, Kalapas Sukamiskin Marselina membenarkan, bakal mengajukan PB untuk terpidana percobaan suap pimpinan KPK, Anggodo Widjojo.
Anggodo dinilai layak mendapatkan PB karena telah menjalani dua per tiga masa hukuman. Marselina menganggap pengajuan PB Anggodo sudah diusulkan sebelum dia menjabat Kalapas Sukamiskin, Bandung.
(maf)